Show simple item record

dc.contributor.authorRATU AYU PAMULARSIH, 13912009
dc.date.accessioned2018-07-20T13:43:16Z
dc.date.available2018-07-20T13:43:16Z
dc.date.issued2015-01-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9038
dc.description.abstractKesehatan merupakan hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan tersebut. Namun kemahlman biaya kesehatan tidak menjamin kualitas yang baik pada kesehatan karena kualitas masyarakat Indonesia tergolong rendah. Dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk warga miskin, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS beserta anggota keluarganya (Pasal 28 huruf H Undang-Undang Republik Indonesia 1945) dan (Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), serta Negara bertanggung jawab memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatifempiris, yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian, Praktik Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui BPJS dan pertanggungjawaban penyelesaian sengketa yang terjadi antara Rumah Sakit dengan BPJS meliputi Pihak Rumah Sakit melakukan apa yang diberikan di dalam peraturan yang ada. Sebagai warga miskin yang mendapatkan Kartu BPJS, menganggap pelayanan tersbut gratis walaupun kenyataannya tidak sesuai denga harapan, kedepannya Program JKN ini sangat bagus, memanusiakan manusia yang artinya memberikan pelayanan kesehatan tanpa membeda-bedakan, karena Program JKN ini masih baru dan baru berlaku 1 tahun ini, masih banyak yang harus dibenahi terutama di Penerima Pelayanan tingkat 1, dapat dikatakan Rumah Sakit merugi dengan adanya sistem Ina-CBG’s karena hanya mendapatkan ganti rugi sekian % dan bila tidak dapat berkomitmen antara Pihak Rumah Sakit dengan BPJS memutuskan kontrak Kerjasama,dalam hal pertanggung jawaban sengketa, kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah atau mediasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelayanan Kesehatanen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectTransformasi BPJSen_US
dc.titlePENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BPJS DI RUMAH SAKITen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record