dc.description.abstract | Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu dan semua warga negara
berhak mendapatkan pelayanan tersebut. Namun kemahlman biaya kesehatan
tidak menjamin kualitas yang baik pada kesehatan karena kualitas masyarakat
Indonesia tergolong rendah.
Dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan
Undang-Undang No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Negara
bertanggung jawab mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi
penduduknya, termasuk warga miskin, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan
PNS beserta anggota keluarganya (Pasal 28 huruf H Undang-Undang Republik
Indonesia 1945) dan (Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
serta Negara bertanggung jawab memberikan fasilitas pelayanan kesehatan
kepada Rumah Sakit.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatifempiris,
yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian
dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk
memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya
mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian, Praktik Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Melalui BPJS dan pertanggungjawaban penyelesaian sengketa yang terjadi antara
Rumah Sakit dengan BPJS meliputi Pihak Rumah Sakit melakukan apa yang
diberikan di dalam peraturan yang ada. Sebagai warga miskin yang mendapatkan
Kartu BPJS, menganggap pelayanan tersbut gratis walaupun kenyataannya tidak
sesuai denga harapan, kedepannya Program JKN ini sangat bagus, memanusiakan
manusia yang artinya memberikan pelayanan kesehatan tanpa membeda-bedakan,
karena Program JKN ini masih baru dan baru berlaku 1 tahun ini, masih banyak
yang harus dibenahi terutama di Penerima Pelayanan tingkat 1, dapat dikatakan
Rumah Sakit merugi dengan adanya sistem Ina-CBG’s karena hanya mendapatkan
ganti rugi sekian % dan bila tidak dapat berkomitmen antara Pihak Rumah Sakit
dengan BPJS memutuskan kontrak Kerjasama,dalam hal pertanggung jawaban
sengketa, kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan
musyawarah atau mediasi. | en_US |