Show simple item record

dc.contributor.authorM. WILDAN HUMAIDI, 13.912.092
dc.date.accessioned2018-07-20T13:40:29Z
dc.date.available2018-07-20T13:40:29Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9001
dc.description.abstractSebagai konstitusi ekonomi, UUD 1945 mengatur norma-norma dasar perihal perekonomian, termasuk juga di dalamnya pengaturan persoalan pengelolaan sumber daya alam. Di dalam Pasal 33 UUD 1945, terkandung prinsip-prinsip perekonomian nasional yang harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Perekonomian dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Oleh karenanya, semua kebijakan ekonomi haruslah mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Sampai sekarang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah banyak menguji undang-undang sebagai derivasi konstitusional pengaturan di bidang ekonomi dan penjabaran lebih lanjut dari prinsip demokrasi ekonomi. Interpretasi demokrasi ekonomi telah mengalami resistensi dalam dinamika implementasi UUD 1945 dan Putusan MK. Penelitian ini berusaha mengelaborasi lebih lanjut perihal dinamika demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945, pijakan dasar MK dalam menafsirkannya, serta konsistensi MK dalam menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai batu uji terhadap undang-undang terkait bidang ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu; metode pendekatan historis, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan undang-undang. Dengan menelusuri bahan pustaka dan putusan-putusan MK, yang dianalisis dengan metode interpretasi untuk memberikan gambaran-gambaran (deskripsi) serta pola dalam konstruksi makna demokrasi ekonomi di dalam UUD 1945 dan putusan MK. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar demokrasi ekonomi di Indonesia telah mengalami dinamika, baik sebelum perubahan maupun sesudah amandemen. MK dalam memberikan interpretasi terhadap permohonan judicial review undang-undang yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya, selalu identik berpangkal pada penafsiran frase “dikuasai negara” yang tertuang di dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 UUD 1945. Konsistensi MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai batu uji, terwujud dalam interpretasi MK perihal konsepsi penguasaan negara, yang seiring berjalannya waktu telah mengalami eskalasi signifikan dalam rangka mengokohkan bangunan demokrasi ekonomi di Indonesia. Namun di sisi lain, masih terdapat ketidakcermatan MK dalam membangun interpretasi konstitusionalnya. Ketidakjelasan legal reasoning MK dalam melakukan interpretasi terhadap Pasal 33 UUD 1945 menghasilkan residu problematik dalam upaya merekonstruksi konsepsi demokrasi ekonomi di Indonesia.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectDemokrasi Ekonomien_US
dc.subjectPasal 33 UUD 1945en_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.titleRESISTENSI DEMOKRASI EKONOMI (STUDI TENTANG DINAMIKA DEMOKRASI EKONOMI DALAM UUD 1945 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record