Show simple item record

dc.contributor.authorDHENOK PANUNTUN TRISUCI ASMAWATI, 11912665
dc.date.accessioned2018-07-20T12:42:04Z
dc.date.available2018-07-20T12:42:04Z
dc.date.issued2015-10-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8995
dc.description.sponsorshipLembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) merupakan lembaga inovasi daerah yang berdiri atas dasar pendekatan botten-up. LO DIY berfungsi sebagai lembaga pengawas, mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha. Dalam perjalanan berdirinya, LO DIY dirasa belum memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pemerintahan daerah di DIY. Walaupun LO DIY disebut sebagai lembaga non-struktural/ lembaga penunjang daerah, LO DIY secara yuridis dibentuk dengan Peraturan Gubernur dan secara administrasi menjadi bagian dari Biro Hukum Setda DIY. Permasalahan kedudukan LO DIY juga dipandang absurd karena telah ada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dimana pada dasarnya memilki fungsi yang sama dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Fungsi yang dianggap tumpang tindih tersebut menjadi alasan bahwa sebenarnya Ombudsman Daerah tidak diperlukan karena telah ada pengawasan yang dilakukan ORI. Selain itu dasar ORI adalah Undang-Undang dan lebih kuat dibanding Ombudsman Daerah. Ombudsman Daerah juga terancam dengan adanya UU ORI dimana ada pelarangan penggunaan nama Ombudsman sehingga mendorong asosiasi Ombudsman Daerah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Putusan MK Nomor 62/PUU-VIII/2010. Bedasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-VIII/2010, menurut Mahkamah, lembaga atau organ yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti lembaga ombudsman, juga dapat dikategorikan sebagai lembaga atau organ negara karena menjalankan sebagian fungsi negara (officialappointed), walaupun tidak secara expressis verbis disebut lembaga negara dalam peraturan yang membentuknya. Bahwa pembentukan lembaga ombudsman daerah didasarkan atas kewenangan pemerintah daerah menurut asas otonomi. Secara yuridis, pembentukan LO DIY melalui Peraturan Gubernur DIY dilandaskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahnya sendiri. Kedudukan lembaga ombudsman daerah pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga bisa menimbulkan kerancuan tentang kedudukan lembaga ombudsman daerah. Dalam Pasal 351 Ayat (1) yang berbunyi “Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD” dan Penjelasan Pasal 351 Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “ombudsman” adalah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai ombudsman Republik Indonesia”, dapat diartikan bahwa pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah hanya dapat diadukan melalui ORI saja. Hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK Nomor 62/PUU-VIII/2010 sehingga tidak ada kepastian hukum atas kedudukan lembaga ombudsman daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record