Show simple item record

dc.contributor.authorDESTY ANGGIE MUSTIKA, 13921010
dc.date.accessioned2018-07-20T12:40:22Z
dc.date.available2018-07-20T12:40:22Z
dc.date.issued2015-04-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8979
dc.description.abstractPeranan aturan hukum disini sangat menentukan dan berpengaruh sekali kepada industri perbatikan Indonesia khususnya batik megamendung Cirebon yang masih belum memiliki perlindungan HKI, Karenanya HKI perlindungan kepada batik sangat penting untuk menjadikan batik Indonesia khususnya batik cirebon mendapat penguatan perlindungan dari adanya persaingan global, maupun persaingan di dalam negeri sendiri. HKI sesungguhnya bukan hanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dari peraturan HKI ada antisipasi untuk mengatasi masalah-masalah yang akan timbul, dari pengakuan dari salah satu pengusaha, maupun perorangan, bahkan dari satu instasi. Pengembangan Indikasi Geografis sangat menguntungkan karena perlindungan hukum bagi produk khas daerah Cirebon yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan daerah tersebut. Tipe penelitian dalam penulisan tesis ini mengunakan tipe penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual yang didukung data empiris,dengan meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder. Ditunjang oleh pendekatan kasus yang diperoleh dari data primer hasil wawancara subyek terkait dengan penelitian ini, kemudian disesuaikan dengan bahan-bahan hukum primer melalui pendekatan normative, sehingga didapatkan jawaban atas rumusan masalah. Pemberian Perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis atas Produk kerajinan batik megamendung paling tepat dan memadai karena Penggunaan Indikasi Geografis tidak terbatas kepada produk pertanian saja, tetapi juga. Indikasi Geografis juga dapat merupakan pertanda kualitas khusus produk yang disebabkan oleh faktor manusia yang dapat dijumpai hanya didaerah asal produk. Ketentuan hukum Indikasi Geografis di Indonesia menganut sistem first to file principle dalam melindungi produk khas Indonesia.oleh karena itu, pendaftaran produk khas untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis menjadi suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan. Adapun tata cara pendaftaran Indikasi Geografis sendiri secara normatif telah ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007. Dalam pendaftaran produk kerajinan batik Megamendung sebagai produk khas yang akan dilindungi Indikasi Geografis ada beberapa hal yang menarik untuk dikemukakan. Hal-hal tersebut meliputi pada tata cara pendaftaran Indikasi Geografis salah satunya. Dalam praktek, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis batik megamendung dilakukan melalui beberapa tahapen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectIndikasi Geografisen_US
dc.subjectBatik Megamendung Cirebonen_US
dc.subjectPendaftaranen_US
dc.subjectHak Kekayaan Intektualen_US
dc.titleBATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DITINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFISen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record