dc.description.abstract | Peranan aturan hukum disini sangat menentukan dan berpengaruh sekali kepada
industri perbatikan Indonesia khususnya batik megamendung Cirebon yang masih belum
memiliki perlindungan HKI, Karenanya HKI perlindungan kepada batik sangat penting untuk
menjadikan batik Indonesia khususnya batik cirebon mendapat penguatan perlindungan dari
adanya persaingan global, maupun persaingan di dalam negeri sendiri. HKI sesungguhnya
bukan hanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten , Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Dari peraturan HKI ada antisipasi untuk mengatasi masalah-masalah yang akan
timbul, dari pengakuan dari salah satu pengusaha, maupun perorangan, bahkan dari
satu instasi. Pengembangan Indikasi Geografis sangat menguntungkan karena
perlindungan hukum bagi produk khas daerah Cirebon yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan daerah tersebut.
Tipe penelitian dalam penulisan tesis ini mengunakan tipe penelitian yuridis
normative dengan pendekatan konseptual yang didukung data empiris,dengan
meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder. Ditunjang oleh pendekatan kasus
yang diperoleh dari data primer hasil wawancara subyek terkait dengan penelitian ini,
kemudian disesuaikan dengan bahan-bahan hukum primer melalui pendekatan
normative, sehingga didapatkan jawaban atas rumusan masalah.
Pemberian Perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis atas Produk
kerajinan batik megamendung paling tepat dan memadai karena Penggunaan Indikasi
Geografis tidak terbatas kepada produk pertanian saja, tetapi juga. Indikasi Geografis
juga dapat merupakan pertanda kualitas khusus produk yang disebabkan oleh faktor
manusia yang dapat dijumpai hanya didaerah asal produk.
Ketentuan hukum Indikasi Geografis di Indonesia menganut sistem first to file
principle dalam melindungi produk khas Indonesia.oleh karena itu, pendaftaran
produk khas untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis menjadi suatu hal
yang wajib untuk dilaksanakan. Adapun tata cara pendaftaran Indikasi Geografis
sendiri secara normatif telah ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51
tahun 2007.
Dalam pendaftaran produk kerajinan batik Megamendung sebagai produk khas
yang akan dilindungi Indikasi Geografis ada beberapa hal yang menarik untuk
dikemukakan. Hal-hal tersebut meliputi pada tata cara pendaftaran Indikasi Geografis
salah satunya. Dalam praktek, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis batik
megamendung dilakukan melalui beberapa tahap | en_US |