| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rertibusi Jasa
Usaha, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, Bagaimana
pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha?. Kedua, Upaya-upaya apa yang dilakukan Pemerintah
Provinsi NTB agar mampu meningkatkan PAD melalui Retribusi Jasa Usaha
penelitian ini termasuk tipologi penelitian empiris, data-data terkait dengan
penelitian ini diperoleh di lapangan yang dalam hal ini dilakukan melalui
wawancra langsung ke subyek penelitan serta pengamatan yang dilakukan
dilapangan dan data-data berupa dokumen yang ada di DISPENDA dan Biro
Hukum Pemeintah Provinsi NTB, analisis dilakukan dengan merujuk kepada
wawancara dan data-data di lapangan yang terkait dengan pembahasan. Hasil
dari studi ini menunjukan dalam pelakasanannya setiap obyek retribusi daerah
dan termasuk kekayaan daerah, maka pelaksanaannya secara operasional dalam
pemungutan diserahkan sepenuhnya kapada SKPD. Setelah berlakunya Perda
No. 3 Tahun 2011 tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
peningkatan PAD khususnya penerimaan dari sektor retribusi jasa usaha. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target yang sudah ditetapkan
adalah 1. Kalah saing dengan pihak swasta. 2. Mekanisme pengadaan barang
atau jasa yang ribet dan memakan waktu yang panjang. 3. Pengaruh gesekan
politik antara ekskutif dan legislatif 4. Faktor alam yang dapat merusak hasil
produksi di sektor pertanian dan perikanan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah provinsi NTB untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas
adalah 1. Melakukan intensifikasi, yaitu mengoptimalkan potensi yang sudah ada.
2. Melakukan ekstensifikasi yaitu melakukan pencarian obyek-obyek baru untuk
dijadikan sebagai salah satu obyek retribusi jasa usaha. 3. Menyurati SKPD
untuk memanfaatkan aset daerah dalam kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
kedinasan. | en_US |