Show simple item record

dc.contributor.authorZAINUL ISLAM, 13912004
dc.date.accessioned2018-07-20T12:40:20Z
dc.date.available2018-07-20T12:40:20Z
dc.date.issued2016-06-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8978
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rertibusi Jasa Usaha, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha?. Kedua, Upaya-upaya apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB agar mampu meningkatkan PAD melalui Retribusi Jasa Usaha penelitian ini termasuk tipologi penelitian empiris, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh di lapangan yang dalam hal ini dilakukan melalui wawancra langsung ke subyek penelitan serta pengamatan yang dilakukan dilapangan dan data-data berupa dokumen yang ada di DISPENDA dan Biro Hukum Pemeintah Provinsi NTB, analisis dilakukan dengan merujuk kepada wawancara dan data-data di lapangan yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini menunjukan dalam pelakasanannya setiap obyek retribusi daerah dan termasuk kekayaan daerah, maka pelaksanaannya secara operasional dalam pemungutan diserahkan sepenuhnya kapada SKPD. Setelah berlakunya Perda No. 3 Tahun 2011 tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan PAD khususnya penerimaan dari sektor retribusi jasa usaha. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target yang sudah ditetapkan adalah 1. Kalah saing dengan pihak swasta. 2. Mekanisme pengadaan barang atau jasa yang ribet dan memakan waktu yang panjang. 3. Pengaruh gesekan politik antara ekskutif dan legislatif 4. Faktor alam yang dapat merusak hasil produksi di sektor pertanian dan perikanan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah provinsi NTB untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas adalah 1. Melakukan intensifikasi, yaitu mengoptimalkan potensi yang sudah ada. 2. Melakukan ekstensifikasi yaitu melakukan pencarian obyek-obyek baru untuk dijadikan sebagai salah satu obyek retribusi jasa usaha. 3. Menyurati SKPD untuk memanfaatkan aset daerah dalam kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectRetribusi Jasa Usahaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record