Show simple item record

dc.contributor.authorSURYO HILAL, 15912102
dc.date.accessioned2018-07-20T12:35:47Z
dc.date.available2018-07-20T12:35:47Z
dc.date.issued2017-12-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8961
dc.description.abstractPenegasan dari pengakuan dan penghormatan negara Indonesia terhadap satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa dan khusus tertuang dalam Pasal 18 (b) ayat 1 UUDNRI 1945.Otonomi Khusus (Desentralisasi Asimetris) adalah sebuah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah „tertentu‟ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini diberikan agar daerah „tertentu‟ dapat menata daerah lebih baik lagi di bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya. Di Indonesia terdapat beberapa daerah istimewa dan khusus, seperti Aceh, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, Papuan dan Papua Barat, kelima daerah tersebut tidak memiliki kriteria yang sama. Dengan diakuinya otonomi khusus dalam NKRI membuat daerah-daerah lain berupaya mengajukan Rumusan masalah dalam tesis ini adalah, pertama, Apa yang melatarbelakangi tuntutan Otonomi Khusus Kalimantan Timur ? Kedua, Apa yang menjadi keistimewaan dan kekhususan Kalimantan Timur, sehingga layak untuk mendapatkan status Otonomi khusus ? adapun penelitian ini adalah jenis penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Disamping itu penelitian ini juga di dukung dengan penelitian empiris dengan langsung melakukan penelitian ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa yang melatarbelakangi otonomi khusus Kaltim adalah kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, dan antara Daerah Sumber Daya Alam dengan Daerah Non Sumberdaya Alam. Pembangunan yang masih terfokus pada Jawa, membuat kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan, daerah yang tidak memiliki sumber daya alam lebih sejahtera ketimbangan daerah yang tidak memiliki sumberdaya alam. Infrasturtur dasar yang masih minim,pencemaran lingkungan dan kerusakan alam yang terjadi di provinsi Kaltim. Selain itu dikarenakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan daerah, belum memberikan prosentase dana bagi hasil yang proporsional dan berkeadilan bagi daerah penghasil yang akhirnya dilakukan Judicial Riview oleh pemerintah Kaltim ke MK. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 71/PUU-IX/2011 memutuskan tidak mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) Provinsi Kaltim. Perjuangan yang kandas di MK tentu tidak dapat di gugat karena sifatnya final dan mengikat, cara terbaik untuk Provinsi Kaltim adalah dengan 25 menyandang status sebagai “Otonomi Khusus”, agar memperoleh prosentase yang proporsional dan berkeadilan bagi daerah penghasil untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan kesejahteraan. Keistimewaan dan kekhususan Kaltim bisa dilihat dari landasan historis bahwa kaltim dari zaman prakolonial,masakolonial,masa Jepang, masa kemerdekaan, RIS, hingga bergabung ke RI diJogja, terdapat kerajaan hindu tertua di Indonesia dan terdapat 4 daerah istimewa yang diakui dari sebelum dan sesudah kemerdekaan, dan juga posisi Kaltim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan timur, menyelamatkan Kaltim dari Kutukan Sumber Daya Alam, dan sebagai paru-paru dunia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOtonomi khususen_US
dc.subjectkekhususan dan keistimewaan Provinsi Kaltimen_US
dc.titleGAGASAN OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM NKRIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record