dc.description.abstract | Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tingkat kesadaran
masyarakat terhadap Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin (JPKMM) di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir?; (2) faktorfaktor
apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di
Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir?; dan (3) bagaimana bentuk
pelaksanaan kegiatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin (JPKMM) di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir?
Teori-teori yang secara langsung digunakan sebagai landasan pelaksanaan
penelitian ini terutama berkaitan dengan konsep-konsep tentang kesadaran hukum
yang meliputi pengertian kesadaran hukum, indikator kesadaran hukum, dan
faktor-faktor yang memepengaruhi kesadaran hukum. Untuk melengkapi landasan
teortisnya juga dipaparkan teori tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
masyarakat miskin.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang
terkumpul melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi dianalisis secara
kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir, Dinas Kesehatan, dan warga masyarakat yang dikategorikan miskin yang
berdomisili di Kecamatan Kateman. Sedangkan obyeknya adalah kesadaran
hukum masyarakat untuk mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, tingkat
kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir
dalam mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari indikator-indikator dari kesadaran
hukum masyarakat menunjukkan persentase di atas 50%.
Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat
dalam mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat
miskin adalah: (1) untuk menjaga hubungan baik antar sesama anggota
masyarakat; (2) untuk menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum dan
pemerintah; (3) karena tidak bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan dalam
masyarakat; (4) karena dapat mengubah pola hidup masyarakat; (5) karena dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat; dan (6) dapat menjamin kepentingan
masyarakat.
Ketiga, bentuk pelaksanaan kegiatan Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri
Hilir adalah: (1) program pelayanan kesehatan dasar yang meliputi rawat jalan
tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), dan pelayanan
kesehatan di luar gedung; dan (2) program pelayanan persalinan yang meliputi
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan/tindakan medis persalinan,
akomodasi dan makan penderita/pasien, perawatan ibu dan bayi baru lahir,
pemeriksaan laboratorium sederhana, pemberian obat dan bahan habis pakai, dan
rujukan ke Puskesmas dan Rumah Sakit bila diperlukan. | en_US |