Show simple item record

dc.contributor.authorSUTARNO, 05912056
dc.date.accessioned2018-07-20T12:35:05Z
dc.date.available2018-07-20T12:35:05Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8955
dc.description.abstractPermasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tingkat kesadaran masyarakat terhadap Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir?; (2) faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir?; dan (3) bagaimana bentuk pelaksanaan kegiatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir? Teori-teori yang secara langsung digunakan sebagai landasan pelaksanaan penelitian ini terutama berkaitan dengan konsep-konsep tentang kesadaran hukum yang meliputi pengertian kesadaran hukum, indikator kesadaran hukum, dan faktor-faktor yang memepengaruhi kesadaran hukum. Untuk melengkapi landasan teortisnya juga dipaparkan teori tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang terkumpul melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi dianalisis secara kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan, dan warga masyarakat yang dikategorikan miskin yang berdomisili di Kecamatan Kateman. Sedangkan obyeknya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari indikator-indikator dari kesadaran hukum masyarakat menunjukkan persentase di atas 50%. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah: (1) untuk menjaga hubungan baik antar sesama anggota masyarakat; (2) untuk menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah; (3) karena tidak bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat; (4) karena dapat mengubah pola hidup masyarakat; (5) karena dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; dan (6) dapat menjamin kepentingan masyarakat. Ketiga, bentuk pelaksanaan kegiatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir adalah: (1) program pelayanan kesehatan dasar yang meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), dan pelayanan kesehatan di luar gedung; dan (2) program pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan/tindakan medis persalinan, akomodasi dan makan penderita/pasien, perawatan ibu dan bayi baru lahir, pemeriksaan laboratorium sederhana, pemberian obat dan bahan habis pakai, dan rujukan ke Puskesmas dan Rumah Sakit bila diperlukan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGIKUTI PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN (JPKMM) DI KECAMATAN KATEMAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIRen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record