Show simple item record

dc.contributor.authorSURYATI, 02 M 0061
dc.date.accessioned2018-07-20T12:34:40Z
dc.date.available2018-07-20T12:34:40Z
dc.date.issued2015-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8951
dc.description.abstractHubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar. Seringkali terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan diantara kedua pihak tersebut. Pelaku usaha atau penjual mempunyai kewajiban untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku terhadap produk yang dijualnya. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen, dan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan bersifat yuridis normatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa: Pertama, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen, dalam kasus Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menawarkan sesuatu janji atau kondisi yang tidak benar dan menyesatkan dan dapat dikategorikan sebagai tanggung jawab produk. Pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. Kedua, penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen dalam kasus Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 hanya dikenakan sanksi administrasi. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Konsumen yang dirugikan karena peraktik promosi yang tidak jujur yang dilakukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia sehingga konsumen meminta tanggung jawab dari pihak PT. Nissan Motor Indonesia sebagai pelaku usaha yang berupa ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) yaitu ganti rugi yang berupa pengembalian uang sejumlah harga mobil Nissan March yang dibelinya. Tanggung jawab ini dilakukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia karena menyangkut produk yang dijanjikannya melalui promosi dan merupakan bentuk hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectpelaku usahaen_US
dc.subjectiklan yang menyesatkanen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMENen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record