dc.description.abstract | Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar.
Seringkali terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan diantara kedua pihak
tersebut. Pelaku usaha atau penjual mempunyai kewajiban untuk menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu yang berlaku terhadap produk yang dijualnya. Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung
jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen, dan untuk
mengkaji dan menganalisis penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang
menyesatkan konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan bersifat yuridis normatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa: Pertama,
tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen,
dalam kasus Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 yang diputuskan oleh
Mahkamah Agung terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k dan
Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yaitu menawarkan sesuatu janji atau kondisi yang tidak benar dan
menyesatkan dan dapat dikategorikan sebagai tanggung jawab produk.
Pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau
produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. Kedua,
penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen dalam kasus
Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 hanya dikenakan sanksi administrasi. Hal
tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK bahwa pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan”. Konsumen yang dirugikan karena peraktik promosi yang
tidak jujur yang dilakukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia sehingga konsumen
meminta tanggung jawab dari pihak PT. Nissan Motor Indonesia sebagai pelaku
usaha yang berupa ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) yaitu
ganti rugi yang berupa pengembalian uang sejumlah harga mobil Nissan March
yang dibelinya. Tanggung jawab ini dilakukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia
karena menyangkut produk yang dijanjikannya melalui promosi dan merupakan
bentuk hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi. | en_US |