Show simple item record

dc.contributor.authorSURIPTO, 04 M 0037
dc.date.accessioned2018-07-20T12:32:55Z
dc.date.available2018-07-20T12:32:55Z
dc.date.issued2007-01-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8948
dc.description.abstractDesain industri merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas desain yang diciptakannya. Dengan adanya hak eklusif tersebut, pendesain dapat mempertahankan haknya kepada siapapun yang menyalahgunakan desain miliknya. Tidak semua desain industri memperoleh perlindungan hukum, hanya desain industri yang baru dan terdaftar. Suatu desain industri dianggap baru (novelty) apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri yang telah memenuhi persyaratan administrasi, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain industri sebelum; 1. tanggal penerimaan, 2. tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas dan telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. Ketentuan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Suatu desain industri dapat berakhir sebelum waktunya karena adanya pembatalan. Pembatalan desain industri tersebut, dapat terjadi karena permintaan pemegang hak desain industri dan dapat juga karena adanya gugatan perdata. Pembatalan berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri terdapat dalam ketentuan Pasal 37, sedangkan pembatalan desain industri karena gugatan terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Alasan pembatalan desain industri berdasarkan gugatan diajukan karena desain industri tersebut tidak baru (novelty) dan desain industri dianggap baru (Novelty) apabila tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Selain dari pada itu, desain industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan. Dengan adanya pembatalan desain industri tersebut akan menghapus segala akibat hukum yang berkaitan dengan desain industri dan hak-hak yang melekat dalam desain industri tersebut. Namun demikian dalam hal desain industri dibatalkan berdasarkan gugatan, pemegang lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi tersebut. Penerima lisensi tidak lagi meneruskan pembayaran royalty kepada pemegang lisensi sebelumnya, akan tetapi mengalihkan pembayaran royalty untuk sisa jangka waktu perjanjian lisensi kepada pemegang hak desain industri yang sebenarnya. Penggunaan kriteria kebaruan (novelty) barangkali lebih mudah dalam penerapannya, akan tetapi hal ini tentu saja mempunyai kelemahan. Oleh karena itu perlu kiranya dalam pemeriksaan pendaftaran desain industri haruslah dilakukan secara konsisten, sebab Indonesia menganut sistem pemeriksaan campuran dari dua sistem first to file danferst to use sehingga dalam penentuan kriteria baru tidak mudah dibatalkan begitu saja.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKRITERIA KEBARUAN (NOVELTY) DALAM DESAIN INDUSTRIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record