Show simple item record

dc.contributor.authorSUMIARSIH, 13912049
dc.date.accessioned2018-07-20T12:32:49Z
dc.date.available2018-07-20T12:32:49Z
dc.date.issued2016-03-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8945
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dapatkah Sistem Informasi Debitor (SID) Bank Indonesia sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan adanya kreditor lain dalam permohonan pernyataan pailit. Selain itu juga untuk menganalisis kekuatan SID Bank Indonesia sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan adanya kreditor lain dalam permohonan pernyataan pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang prinsip pembuktian yang terdapat di dalam Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata yang menentukan bahwa barangsiapa menyatakan telah mempunyai hak atas suatu barang, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya ataupun menyangkal hak orang lain maka orang itu harus membuktikannya nampaknya masih tetap diberlakukan dan tidak mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang ITE. Hanya saja diberi penekanan bahwa para pihak harus sudah memastikan bahwa dokumen elektronik yang telah ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini juga berlaku terhadap Sistem Informasi Debitor. Ketika SID Bank Indonesia dijadikan alat bukti, maka SID Bank Indonesia tidak diperlukan lagi otorisasi atau otentifikasi oleh Bank Indonesia karena laporan tersebut disusun secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu. Setiap bulan disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia guna menjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan dan ketepatan waktu penyampaian laporan debitor serta keamanan penerimaan informasi debitor penggunaan SID Bank Indonesia sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya kreditor lain. Setelah diberlakukannya Undang-Undang ITE terdapat penambahan macam alat bukti dan diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 Undang-Undang ITE yang menentukan bahwa dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan dapat digunakan di muka persidangan sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Di samping itu dokumen elektronik kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas, sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang ITE. Dalam putusan No.74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst mengakui kebenaran dari adanya kreditor lain berdasarkan bukti SID Bank Indonesia. Putusan perkara kepailitan tersebut telah terbukti bahwa penggunaan SID Bank Indonesia telah diakui kebenarannya untuk membuktikan adanya kreditor lain, bahkan hingga tingkat MA telah menguatkan putusan pailit tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSID Bank Indonesiaen_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleSISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) BANK INDOENSIA SEBAGAI ALAT BUKTI PERMOHONAN PAILITen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record