Show simple item record

dc.contributor.authorSUGITO, 07 912316
dc.date.accessioned2018-07-20T12:32:19Z
dc.date.available2018-07-20T12:32:19Z
dc.date.issued2009-12-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8939
dc.description.abstractPenyimpangan dan penodaan agama yang di Indonesia menimbulkan keresahan dalam kehidupan didalam masyarakat Indonesia, dan akhirnya penyimpangan, penodaan agama dijadikan delik didalam KUHP dan disebut delik agama. Didalam perkembangannya delik agama yang ada didalam KUHP menimbulkan pro dan kontra yang cukup serius didalam masyarakat Indonesia. Ketika Delik agama dalam KUHP masih terjadi pro dan kontra dalam masyarakat, Pemerintah Indonesia justru membuat suatu rancangan KUHP baru tentang delik agama. Atas dasar ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pro dan kontra delik agama didalam KUHP dan RUU KUHP dengan melihat dari sudut pemuka agama di Indonesia memandang delik agama yang diatur dalam KUHP dan rancangan KUHP, Berdasarkan pemahaman ini maka penulisan tesis ini merumuskan tiga rumusan maslah yaitu: Pertama,Bagaimana persepsi pemuka agama tentang delik agama dalam KUHP dan RUU KUHP?, Kedua, Bagaimana pengaturan delik agama dalam hukum pidana positif Indonesia?, ketiga Bagaimana kebijakan hukum pidana tentang delik agama ? Dari hasil penelitian ini,, para pemuka agama memiliki presepsi yang berbeda-beda satu dengan yang lain tentang tentang delik agama dalam KUHP. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan cara pandang mereka mengenai permasalahan delik agama. agama. Pemuka agama dan tokoh agama yang dijadikan narasumber dari penulisan ini pun memiliki presepsi yang berbeda tentang delik agama yang sedang dibahas oleh team perancang pembuat KUHP baru . Pemuka agama dan tokoh agama ini ada yang setuju akan isi dan pembuatan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana baru tentang Tindak Pidana terhadap agama dan Kehidupan beragama namun ada yang tidak setuju akan adanya pembuatan RUU KUHP ini. Namun ada juga yang setuju akan adanya RUU KUHP namun tidak setuju akan substansi isi dari RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap agama Kebijakan Hukum Pidana tentang delik agama dibagi menjadi dua yakni dalam hukum positif yakni dalam KUHP pasal 156 a dan UU No 1/PNPS/1965 dan hukum yang akan datang( ius constetuendum) yakni dalam RUU KUHP. Didalam KUHP dan UU No 1/PNPS/1965 diperbaharui karena KUHP pasal 156 a dan UU no 1/PNPS/1965 berlandasan filosofis pada hal yang kurang tepat dan keliru dan akibatnya isi dari KUHP dan Pnps itu pun keliru. Kekeliruan terjadi ketika memaknai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Ketuhanan Yang Maha Esa selalu diidentikan dengan agama maka oleh karena itu agama harus diberikan perlindungan dan hal itu merupakan sinkretisme dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kurang tepat, hal yang tepat adalah berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa maka diidentikan dengan seluruh ragam kepercayaan yang bersendikan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Delik agama yang ada didalam pasal 156 a KUHP akan mengalami perluasan sehingga menurut perancang KUHP baru perlu diatur sendiri dalam satu bab dibawah judul “Tindak Pidana terhadap agama dan Kehidupan beragama” yang tercantum pada bab VII yang terdiri dari 8 pasal dan 4 ayat. Delik agama dalam konsep rancangan KUHP pun berlandasan filosofis yang belum tepat sehingga substansi dari RUU KUHP tentag Tindak Pidana terhadap agama dan kehidupan beragama pun belum tepat. Sebagai bentuk kebijakan hukum tentang delik agama dimasa yang akan datang RUU KUHP ini, hendaknya harus sesuai dengan konsep kebijakan Hukum Pidana. Apabila belum sesuai dengan konsep kebijakan Hukum Pidana maka proses merancang KUHP tentang delik pidana tidak boleh diteruskan karena akan terjadi over criminalisasi (kelebihan perbuatan yang dijadikan tindak pidana) Pada akhirnya akan menimbulkan inflasi pidana sehingga penghargaan terhadap hukum agama tidak semestinya lagi.Didalam pemaparan RUU KUHP telah merumuskan begitu banyak delik terhadap agama dan yang berhubungan dengan agama. Formulasi yang dihasilkan oleh perancang RUU masih luas.dan bahasa yang digunakan bersifat subyektif sehingga akibatnya orang akan dengan mudah menuduh, mengejek, menghasut ,menghina dan sebagainya yang pada akhirnya berbenturan dengan jaminan konstitusi mengenai kebebasan berpikir, berekspresi dan berkeyakinan. Asas dan syarat hukum pidana harus digunakan untuk melandasi penegakkan terhadap pelanggaran delik ini. Dengan menggunakan asas dan syarat hukum pidana ini maka penegakan akan banyak mengalami hambatan karena pada delik agama, norma hukumnya cenderung bersifat kabur karena terkait dengan suatu proses penilaian mengenai sifat, perasaan atas agama, kehidupan beragama dan beribadah yang sifatnya subyektif. Hambatan yang lain adalah terkait dengan pembuktian unsurunsur kesalahan. Unsur yang harus dibuktikan dalam delik agama bersifat abstrak karena berkaitan dengan alam pikiran. Tidak semua orang memiliki presepsi yang sama tentang nilai-nilai agama karena tergantung pada aliran kegamaan atau kepercayaan yang diikuti yang bersangkutan. Hambatan penegakan delik agama ini harus dipikirkan oleh para perancang RUU KUHP, hal ini dikarenakan selain diperlukan aparat penegak hukum yang profesional, bersih dan berwiabawa, juga tidak kalah penting adalah peranan saksi ahli yang terdiri dari tokoh-tokoh agama yang tidak berpihak pada suatu dokrtrin sangat diperlukan dalam rangak menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan delik agama. Saran Penulis adalah, Pertama, Meninjau kembali dasar filosofis pembuatan KUHP dan RUU KUHP tentang delik agama, Kedua, Mengganti kata agama dalam UU yang ada menjadi semua kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, Masalah Delik pidana tidak serta merta harus diselesaikan melalui sarana penal namun bisa diselesaikan melalui sarana non penal melalui pendidikan, dakwah,kultural dan dialog., Keempat, Didalam penegakan hukum tentang delik agama haruslah adil dan tidak tebang pilih. Bila ada yang melakukan perbuatan kriminal , hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectDelik Agamaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN USAHA ANTARA PATRIOT FARM BROILER DAN PETERNAK AYAM DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record