dc.description.abstract | Objek Penelitian ini adalah PERLINDUNGAN HUKUM DAN
TANGGUNGJAWAB DALAM PEMBIAYAAAN DENGAN JAMINAN
HIPOTIK KAPAL LAUT (KASUS PUTUSAN NO. 1221/PDT.G/2009/PA.JS).
Penelitian ini Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan
pemasangan Hipotik kapal dan hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat
memberikan jawaban terhadap masalah yang akan diteliti dan dapat dijadikan
bahan masukan bagi para pihak yang terkait atau pembaca dan metode yang
digunakan adalah metode analisis kualitatif yang meneliti dan mengkaji
mengenai Perlindungan Hukum Dan Tanggungjawab Dalam Pembiayaan
Dengan Jaminan Hipotik dengan cara melihat peraturan perundang-udangan
yang terkait dan pendapat-pendapat para ahli, kemudian menganalisa, Sehingga
nantinya hasil penelitiannya dapat memberikan gambaran dan penjelasan yang
lebih mendalam.
Hasil penelitain adalah Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hipotik
dalam kasus ini mengunakan mekanisme secara umum yaitu rescheduling
(penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring
(penataan kembali) dan dengan melakukan klaim atas asuransi yang dilekatkan
jaminan hipotik tidak mendapatkan hasil dikarenakan tidak sesuai klaim
asuransi. Perlindungan hukum dalam hal kapal yang dijadikan jaminan hipotik
hilang, tengelam atau musnah Karena kreditor dijamin dengan pasal 1131 dan
pasal 1132 Kitab undang-undang Hukum perdata. Karena sebagai kreditor
preferen, bukan sebagai kreditor konkuren.
Hasil penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk
membuat pengaturan tentang Hipotik kapal secara terkodifikasi dalam suatu
Undang-Undang dan memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat pula
membuat akta hipotik kapal. | en_US |