Show simple item record

dc.contributor.authorSRI SUMIYATI, 07912315
dc.date.accessioned2018-07-20T12:31:52Z
dc.date.available2018-07-20T12:31:52Z
dc.date.issued2011-01-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8936
dc.description.abstractDalam konteks sosial, pembangunan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Gunungkidul masih mencerminkan terbatasnya akses, kontrol, manfaat dan partisipasi perempuan terhadap hasil pembangunan. Akibatnya berbagai pelayanan peningkatan kualitas dan perlindungan bagi perempuan dan anak menjadi sangat kurang. Hal tersebut terkait erat dengan anggaran yang disediakan untuk bidang pemberdayaan perempuan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberikan hak yang cukup luas kepada DPRD guna membawakan aspirasi rakyat yang diwakilinya, termasuk untuk menjalankan fungsinya di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Di antara ketiga fungsi DPRD tersebut, maka peranan DPRD dalam pembahasan anggaran yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama; bagaimana peranan DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam pembahasan anggaran bidang pemberdayaan perempuan tahun 2008 dan 2009, kedua; faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam pembahasan anggaran bidang pemberdayaan perempuan tahun 2008 dan 2009. Dalam penelitian ini, tinjauan pustaka yang digunakan antara lain: demokrasi lokal, otonomi daerah, keuangan daerah. Jenis penelitian yang diambil adalah jenis penelitian doktriner. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa peranan DPRD sangat penting. Pada saat proses pembahasan anggaran bidang pemberdayaan yaitu dengan cara memback up program/kegiatan pemberdayaan perempuan. Selain itu juga DPRD sudah komitmen agar program/kegiatan pemberdayaan perempuan diberikan porsi yang memadai. Anggaran di bidang pemberdayaan merupakan tahun 2008 lebih besar dibanding tahun 2009, hal tersebut dikarenakan kondisi krisis ekonomi global. Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan DPRD dalam pembahasan anggaran bidang pemberdayaan perempuan tahun 2008 dan 2009 ada 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia anggota DPRD, sedang faktor eksternalnya adalah peraturan tata tertib DPRD.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERANAN DPRD DALAM PEMBAHASAN ANGGARAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2008 DAN 2009en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record