dc.description.abstract | Dalam konteks sosial, pembangunan pemberdayaan perempuan di
Kabupaten Gunungkidul masih mencerminkan terbatasnya akses, kontrol, manfaat
dan partisipasi perempuan terhadap hasil pembangunan. Akibatnya berbagai
pelayanan peningkatan kualitas dan perlindungan bagi perempuan dan anak
menjadi sangat kurang. Hal tersebut terkait erat dengan anggaran yang disediakan
untuk bidang pemberdayaan perempuan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberikan hak yang cukup
luas kepada DPRD guna membawakan aspirasi rakyat yang diwakilinya, termasuk
untuk menjalankan fungsinya di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Di
antara ketiga fungsi DPRD tersebut, maka peranan DPRD dalam pembahasan
anggaran yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah pertama; bagaimana peranan DPRD Kabupaten
Gunungkidul dalam pembahasan anggaran bidang pemberdayaan perempuan
tahun 2008 dan 2009, kedua; faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi DPRD
Kabupaten Gunungkidul dalam pembahasan anggaran bidang pemberdayaan
perempuan tahun 2008 dan 2009.
Dalam penelitian ini, tinjauan pustaka yang digunakan antara lain:
demokrasi lokal, otonomi daerah, keuangan daerah. Jenis penelitian yang diambil
adalah jenis penelitian doktriner. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif.
Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa peranan DPRD sangat penting.
Pada saat proses pembahasan anggaran bidang pemberdayaan yaitu dengan cara
memback up program/kegiatan pemberdayaan perempuan. Selain itu juga DPRD
sudah komitmen agar program/kegiatan pemberdayaan perempuan diberikan porsi
yang memadai. Anggaran di bidang pemberdayaan merupakan tahun 2008 lebih
besar dibanding tahun 2009, hal tersebut dikarenakan kondisi krisis ekonomi
global. Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan DPRD dalam pembahasan
anggaran bidang pemberdayaan perempuan tahun 2008 dan 2009 ada 2 faktor,
yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan kualitas
sumber daya manusia anggota DPRD, sedang faktor eksternalnya adalah
peraturan tata tertib DPRD. | en_US |