dc.description.abstract | Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pengadilan agama
banyak menangani perkara pengangkatan anak, karena sebelum undang-undang ini
terbit masyarakat hanya tahu yang menangani masalah pengangkatan anak (adopsi)
adalah Pengadilan Negeri. Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 ternyata animo masyarakat sangat tinggi.
Penetapan pengangkatan anak bagi orang Islam setelah berlakunya Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006 secara absolut telah menjadi kewenangan pengadilan
agama, sehingga sudah sepatutnya permohonan pengangkatan anak dilakukan di
pengadilan agama. Walaupun pada kenyataannya Pengadilan Negeri Sleman masih
menerima permohonan pengangkatan anak bagi orang Islam dengan alasan tidak ada
alasan bagi pengadilan Negeri Sleman untuk menolak suatu perkara yang diajukan
kepadanya.
Beberapa kasus pengangkatan anak yang terjadi di Pengadilan Negeri
Sleman sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam
penetapannya yaitu memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang
tua kandungnya dan segala hak serta kewajibannya dipersamakan dengan anak
kandung.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengkaji tentang pelaksanaan
pengangkatan anak bagi orang Islam di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri,
dasar penetapan pengangkatan anak yang dilakukan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Negeri bagi orang Islam setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006, perbedaan dan persamaan isi penetapan maupun akibat hukum serta
pertimbangan hukum antara penetapan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
dalam pengangkatan anak bagi orang Islam setelah berlakunya Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006. | en_US |