Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMADYA KHAIRUL AWALUDIN, 11912697
dc.date.accessioned2018-07-20T12:31:48Z
dc.date.available2018-07-20T12:31:48Z
dc.date.issued2013-03-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8934
dc.description.abstractTesis ini mengkaji perbandingan pengaturan akses individual ke Mahkamah Konstitusi dalam sistem pengujian konstitusional di Negara Jerman dan Indonesia. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena diantara kedua Negara tersebut didapati perbedaan dalam negara memberikan akses kepada individu untuk dapat mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi di dalam hukum positifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan hukum. Adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, Pengaturan akses Individual ke Mahkamah Konstitusi dalam sistem pengujian konstitusional di Negara Jerman sangat komprehensif dapat ditemukan di dalam Konstitusi maupun UU tentang MK Federal Jerman. Akses individual ke Mahkamah Konstitusi di Negara Jerman dapat dilakukan melalui mekanisme yang dapat disebut sebagai mekanisme pengaduan konstitusional dan pengujian konstitusional secara konkrit. Sedangkan Pengaturan akses Individual ke Mahkamah Konstitusi dalam sistem pengujian konstitusional di Negara Indonesia kurang komprehensif diatur didalam konstitusi. Akses individual ke Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia dapat dilakukan hanya melalui pintu pengujian UU terhadap UUD baik secara formil dan materil; kedua, terdapat perbedaan dan persamaan pada pengaturan antara Negara Jerman dan Indonesia dalam hal memberi akses individu guna mempertahankan hak-hak dasar-nya dalam sistem pengujian konstitusional. Perbedaan yang paling penting yang ditemukan adalah Negara Jerman more open atau sangat terbuka mengatur bagi akses individual guna mempertahankan hakhak dasar-nya dalam sistem pengujian konstitusional, sedangkan Negara Indonesia less open atau kurang terbuka pada tataran yang sama. Sedangkan persamaan yang ditemukan adalah pada dasarnya secara filosofis antara kedua sistem menempatkan akses individual itu guna mempertahankan hak-hak dasarnya secara maksimal, maka oleh karena itu dalil adanya pelanggaran hak-hak dasar merupakan syarat utama dapat diajukannya permohonan; ketiga, adanya pembatasan akses individual ke Mahkamah Konstitusi Indonesia disebabkan karena “political insurance” dalam pengadopsian mekanisme pengujian konstitusionalnya; dan keempat, terkait mencari tatanan yang ideal bagi akses individual ke Mahkamah Konstitusi Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil pembelajaran dari praktik yang ada di Negara Jerman. Tatanan yang ideal itu adalah tatanan yang membuka seluas-luasnya bagi individu untuk dapat akses ke Mahkamah Konstitusi baik secara langsung maupun diwakilkan melalui tangan dan pemikiran hakim-hakim pada peradilan biasa sehingga akses individual dapat diwujudkan secara maksimal. Penulis kemudian menyarankan bagi pemangku kewajiban yang berwenang dalam hal amandemen UUD 1945 untuk segera melakukan amandemen lanjutan. Hal ini disebabkan karena, pengaturan tentang sistem pengujian konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945 kurang komprehensif mengaturnya. Hal sedemikian ini terlihat pada tataran pengaturan akses individual yang sangat sempit dalam rangka mempertahankan hak-hak dasar. Oleh karena itu mekanisme pengaduan konstitusional dan pengujian konstitusional secara konkrit penulis usulkan dalam agenda perubahan UUD 1945 mendatang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleAKSES INDIVIDUAL KE MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PENGUJIAN KONSTITUSIONAL DI JERMAN DAN INDONESIA (Suatu Kajian dalam Perspektif Perbandingan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record