Show simple item record

dc.contributor.authorSADAD ARIF ANHARI, 13912046
dc.date.accessioned2018-07-20T12:28:30Z
dc.date.available2018-07-20T12:28:30Z
dc.date.issued2016-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8913
dc.description.abstractPertumbuhan dan perkembangan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang begitu pesat menjadi fenomena yang bisa jadi menunjukkan bahwa terdapat semangat yang begitu tinggi dari masyarakat terutama umat Islam untuk menggunakan sistem ekonomi Islam yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Keberadaan BMT ternyata tidak didukung oleh payung hukum yang jelas. Tidak ada satupun regulasi baik yang berupa undang-undang maupun peraturan yang berada dibawahnya yang menyebut secara langsung legalitanya. BMT sebagai lembaga keuangan orientasinya bukan hanya bisnis semata tetapi juga berorientasi sosial. Pembiayaan qardhul hasan merupakan aktualisasi tanggung jawan sosial yang dapat memberikan respon positif dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan menjadi pembeda antara BMT dengan lembaga keuangan mikro konvensional. Rumusan masalah: 1) Bagaimana urgensi regulasi BMT bagi optimalisasi qardhul hasan sebagai tanggung jawab sosial?; 2) Bagaimana implementasi qardhul hasan pada Baitul Maal Wattamwil sebagai wujud tanggung jawab sosial? Pendekatan penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual apprroach) dan pendekatan analisis normatif (normatif approach analysis) yang didukung data empiris, dengan meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian Urgensi Regulasi BMT bagi Optimalisasi Qardhul Hasan sebagai Tanggung Jawab Sosial, mengingat perkembangan dan pertumbuhan, serta eksistensi BMT di Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Mikro yang berlandaskan pada prinsip syariah berkembang begitu pesat, serta peran BMT yang begitu penting terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia, terutama bagi usaha mikro (UKM) dan masyarakat tingkat bawah. Selama ini BMT hanya menginduk pada undang-undang perkoperasian beserta peraturan-peraturan lainnya, sedangkan tidak semua peraturan tersebut sejalan dengan prinsip syariah. Penelitian juga menunjukkan bahwa produk qardhul hasan sebagai produk sosial telah memberikan manfaat (al-maslahah) bagi mitra / masyarakat dhuafa yang membutuhkan pembiayaan tersebut, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam kendala dan kekurangan sumber dana qardhul hasan. Implementasi qardhul hasan pada Baitul Maal wat Tamwil yang penulis teliti, telah sesuai dilaksanakan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Bahwa qardhul hasan merupakan pinjaman kebaikan yang diberikan kepada anggota BMT ataupun masyarakat dhuafa (muqtaridh) yang memerlukan. Hal ini sesuai dengan rumusan akad qardhul hasan bahwa perjanjian pembiayaan ini semata-mata dilandasi oleh ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, semangat ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggung jawab sosial, sehingga dalam kelalaian peminjam (muqtaridh) tidak ada pemaksaan yang sifatnya menekan dan mengintimidasi dari pihak BMT. Secara teknis, ketentuan mengenai penggunaan/pelaksanaan pembiayaan qardhul hasan pada BMT tersebut dengan menggunakan kebijakan internal yang telah dibuat oleh masing-masing BMT, sehingga tidak ada keseragaman dalam praktiknya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleURGENSI REGULASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL BAGI OPTIMALISASI QARDHUL HASAN SEBAGAI TANGGUNG JAWAB SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record