dc.contributor.author | AMELIA RAHMANIAH, 06912220 | |
dc.date.accessioned | 2018-07-20T12:27:49Z | |
dc.date.available | 2018-07-20T12:27:49Z | |
dc.date.issued | 2009-01-31 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8904 | |
dc.description.abstract | Monopoli dianggap sebagai penyebab utarna kegagalan pasar dalam ekonorni
konvensional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasukkan monopoli sebagai salah
satu perbuatan yang dilarang. Dalam banyak literatur monopoli dianggap sama
dengan ihtikar dalam hukum Islam, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk
mengetahui konsep ihtikar dalam hukum Islam dan memperbandingkannya dengan
monopofi yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif untuk menggali
sumber-sumber primer yang berupa a1 Qur'an dan a1 Hadits serta Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yang didukung dengan berbagai pendapat para ahli dibidangnya untuk
menemukan konsep ihtikar dalam Islam dan monopoli dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat dan kemudian memperbandingkan keduanya untuk mengetahui apakah
konsep ihtikar dalam hukum Islam sama dengan monopoli dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat ataukah justru berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara konsep ihtikar dalam Islam
dengan monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ada persarnaan dan ada
perbedaan. Temuan yang sangat penting adalah bahwa kriteria ihtikar dapat dipakai
untuk melengkapi kriteria monopoli yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, sanksi terhadap pelaku ihtikar bisa diberlakukan untuk pelaku usaha besar
dan pelaku usaha kecil. sedang sanksi yang ada dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
terhadap pelaku monopoli yang dilarang hanya bisa diberlakukan untuk pelaku usaha
besar karena itu sanksi terhadap pelaku ihtikar dapat digunakan untuk melengkapi
sanksi yang diberikan kepada pelaku monopoli supaya bisa menjangkau pelaku
usaha kecil. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.title | KONSEP IHTIKAR DALAM HUKUM ISLAM (Studi Komparatif Terhadap Monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |