dc.description.abstract | Hukum perwakafan berasal dari hukum Islam yang dilandasi oleh al-Qur'an dan
Hadits Rasulullah SAW, yang terus berkembang sampai sekarang. Hampir di setiap
Negara Islam masalah wakaf telah berkembang dengan pesat terrnasuk di Indonesia.
Keberadaan hukum wakaf di Indonesia telah menjadi hukurn nasional yang diatur
melalui beberapa peraturan perundang-undangan antara lain : Undang-undang No. 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo
Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-undang No. 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukurn Islam, Peraturan Menteri
Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977.
Pada kenyataannya pelaksanaan wakaf di Indonesia selama ini, masih berkisar
tentang wakaf benda tidak bergerak yang pengelolaannya terbatas untuk kepentingan
peribadatan dan pendidikan, dan belm menyentuh masalah kesejahteraan umat.
Demikian juga menyangkut sumber daya manusia (SDM) pengelola wakaf (nazhir)
masih belum professional baik menyangkut kemampuan manajerial, maupun
pengelolaan benda wakaf itu. Sehubungan dengan itu rnaka dalam tesis ini penulis
mencoba mengemukakan perubahan paradigma lama tentang wakaf yang hanya
terbatas pada benda tidak bergerak dengan paradigma baru yaitu wakaf tunai (uang)
atau benda bergerak lainnya untuk dikelola secara professional guna kemaslahatan
mat. Hal ini terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf yang dilengkapi dengan Peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
tersebut maka terbuka lebar bagi mat Islam di Indonesia untuk mewakafkan harta
kekayaannya berupa uang (wakaf tunai) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan mat
dengan cara pengelolaan harta wakaf tersebut. | en_US |