Show simple item record

dc.contributor.authorH. SAID HUSIN, 05912157
dc.date.accessioned2018-07-20T12:27:19Z
dc.date.available2018-07-20T12:27:19Z
dc.date.issued2008-02-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8899
dc.description.abstractHukum perwakafan berasal dari hukum Islam yang dilandasi oleh al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW, yang terus berkembang sampai sekarang. Hampir di setiap Negara Islam masalah wakaf telah berkembang dengan pesat terrnasuk di Indonesia. Keberadaan hukum wakaf di Indonesia telah menjadi hukurn nasional yang diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan antara lain : Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukurn Islam, Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977. Pada kenyataannya pelaksanaan wakaf di Indonesia selama ini, masih berkisar tentang wakaf benda tidak bergerak yang pengelolaannya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan pendidikan, dan belm menyentuh masalah kesejahteraan umat. Demikian juga menyangkut sumber daya manusia (SDM) pengelola wakaf (nazhir) masih belum professional baik menyangkut kemampuan manajerial, maupun pengelolaan benda wakaf itu. Sehubungan dengan itu rnaka dalam tesis ini penulis mencoba mengemukakan perubahan paradigma lama tentang wakaf yang hanya terbatas pada benda tidak bergerak dengan paradigma baru yaitu wakaf tunai (uang) atau benda bergerak lainnya untuk dikelola secara professional guna kemaslahatan mat. Hal ini terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang dilengkapi dengan Peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut maka terbuka lebar bagi mat Islam di Indonesia untuk mewakafkan harta kekayaannya berupa uang (wakaf tunai) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan mat dengan cara pengelolaan harta wakaf tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleWAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM WAKAF Dl INDONESIA (TELAAH/STUDI PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN HARTA WAKAF BAGI KEMASLAHATAN UMAT)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record