Show simple item record

dc.contributor.authorSLAMET MUJIONO, 96 M 0015
dc.date.accessioned2018-07-20T12:26:54Z
dc.date.available2018-07-20T12:26:54Z
dc.date.issued1998-08-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8898
dc.description.abstractPerlindungan konsumen muslim terhadap produk halal tidak saja berupa labelisasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Pangan, tetapi terkait juga dengan hukum ekonomi lainnya, sehingga ada jaminan terhadap pelaksanaan labelisasi halal. Bagaimanapun perlindungan konsumen muslim dapat disamakan dengan perlindungan konsumen pada umumnya di Indonesia dengan memberlakukan UU yang memuat perlindungan konsumen yang terdapat pada Hukum Ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan labelisasi halal berhubungan erat dengan pelaksanaan hukum Islam, maka Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia setidaknya menyerap unsur-unsur, nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat dalam Hukum Islam terutama yang sangat erat hubungannya dengan perlindungan konsumen, labelisasi halal dan regulasasi bisnis produk-produk halal dalam hukum ekonomi Islam. Namun perlindungan konsumen terhadap makanan halal sepertinya kurang mendapat perhatian. Berdasarkan latar belakang tersebut pesoalan pokok yang dibahas dalam tesis ini adalah; i) Bagaimanakah perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal dalam hukum ekonomi Indonesia; ii) Bagaimanakah konsep perlindungan konsumen terhadap produk halal &lam hukum ekonomi Indonesia; iii) Apakah hukum ekonomi Indonesia telah dapat memberikan perlindungan terhadap I;roduk halal bagi umat Islam Indonesia, terutama melalui labelisasi dan sertifikasi. Untuk mendapatkan data penulis menggunakan metode kualititatif desk:iptif dengan menarraikan dan menggambarkan keadaan nyata rnengenai per1 hdungan konsumen muslim dalam konteks. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari inventarisasi perundangundangan hukum di Indonesia yang berhubungan dengan Hukum Perlindungan Konsumen, labelisasi dm sertifikasi halal, dm Hukurn Indonesia serta Hukum ekonomi Islam. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia memiliki perhatian unalk melindungi konsumen muslim berkaitan dengan produk halal. Hal ini berdasarkan pada UUD 1945 Pasal29 ayat (1) dan (2) yang memuat tentang kebebasan melaksanakan syari'at agama. Secara khusus produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Akan tetapi Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang lainnya terbatas hanya kepada makanan yang diolah dan diproduksi oleh industri besar. Sementara Hukum Islam mengisyaratkan bahwa ketentuan halal bagi konsumen muslim mencakup semua aspek kehidupan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DALAM KONTEKS HUKUM EKONOMI INDONESIA (KAJIAN LABELISASI DAN SERTIFIKASI HALAL)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record