dc.description.abstract | Perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal tidak saja berupa
labelisasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Pangan, tetapi terkait juga
dengan hukum ekonomi lainnya, sehingga ada jaminan terhadap pelaksanaan
labelisasi halal. Bagaimanapun perlindungan konsumen muslim dapat disamakan
dengan perlindungan konsumen pada umumnya di Indonesia dengan
memberlakukan UU yang memuat perlindungan konsumen yang terdapat pada
Hukum Ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan labelisasi halal berhubungan erat
dengan pelaksanaan hukum Islam, maka Hukum perlindungan Konsumen di
Indonesia setidaknya menyerap unsur-unsur, nilai-nilai dan norma-norma yang
terdapat dalam Hukum Islam terutama yang sangat erat hubungannya dengan
perlindungan konsumen, labelisasi halal dan regulasasi bisnis produk-produk halal
dalam hukum ekonomi Islam. Namun perlindungan konsumen terhadap makanan
halal sepertinya kurang mendapat perhatian.
Berdasarkan latar belakang tersebut pesoalan pokok yang dibahas dalam
tesis ini adalah; i) Bagaimanakah perlindungan konsumen muslim terhadap
produk halal dalam hukum ekonomi Indonesia; ii) Bagaimanakah konsep
perlindungan konsumen terhadap produk halal &lam hukum ekonomi Indonesia;
iii) Apakah hukum ekonomi Indonesia telah dapat memberikan perlindungan
terhadap I;roduk halal bagi umat Islam Indonesia, terutama melalui labelisasi dan
sertifikasi.
Untuk mendapatkan data penulis menggunakan metode kualititatif
desk:iptif dengan menarraikan dan menggambarkan keadaan nyata rnengenai
per1 hdungan konsumen muslim dalam konteks. Data penelitian terdiri dari data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari inventarisasi perundangundangan
hukum di Indonesia yang berhubungan dengan Hukum Perlindungan
Konsumen, labelisasi dm sertifikasi halal, dm Hukurn Indonesia serta Hukum
ekonomi Islam.
Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia
memiliki perhatian unalk melindungi konsumen muslim berkaitan dengan produk
halal. Hal ini berdasarkan pada UUD 1945 Pasal29 ayat (1) dan (2) yang memuat
tentang kebebasan melaksanakan syari'at agama. Secara khusus produk halal
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Akan tetapi
Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang lainnya terbatas hanya kepada
makanan yang diolah dan diproduksi oleh industri besar. Sementara Hukum Islam
mengisyaratkan bahwa ketentuan halal bagi konsumen muslim mencakup semua
aspek kehidupan. | en_US |