Show simple item record

dc.contributor.authorJAMIN, 11912716
dc.date.accessioned2018-07-20T11:44:18Z
dc.date.available2018-07-20T11:44:18Z
dc.date.issued2016-04-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8891
dc.description.abstractPedofilia merupakan suatu kejahatan kesusilaan secara umum, atau tindakan melanggar kesusilaan atau immoral yang sengaja merusak kesopanan di muka umum atau orang lain tidak atas kemauan, si korban, dengan paksaan dan melalui ancaman kekerasan. Pedofilia merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam kelangsungan ketertiban sosial dan dapat menghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Maka dari itu pedofilia harus ditanggulangi dan diacamam pidana bagi siapa saja yang melanggar perbuatan tersebut. Pedofilia adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap ana-anak dalam hal seksual, karena adanya kepuasan ketika melakukan hubungan seksual tersebut dengan anak-anak. Walaupun Undang-undang sudah mengatur tentang tindak pidana tersebut, yakni dengan menggunakan Pasal 290 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Namun dalam realitanya, ternyata Pasal-pasal tersebut sangat lemah, karena ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain, sehingga kasus ini masih sangat marak dan menngancam anak-anak. Permasalahan yang ada tersebut yaitu bagagaimana dasar kebijakan tindak pidana pedofilia dalam perundang-undangan Indonesia, efektifnya sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan serta hambatan peraturan yang ada dilapangan dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan menganalisa secara hukum positif terhadap tindak pidana pedofilia, sehingga penelitian ini bersifat diskriptif analitik. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, yaitu penelitian dengan tujuan untuk menemukan doktrin-doktrin atau asas-asas hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pedofilia, sehingga diharapkan dapat menganalisa dengan jelas pandangan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana pedofilia dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa dasar kebijakan tindak pidana pedofilia dalam hukum positif Indonesia, terdapat tiga dasar yaitu, dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dan peraturan perundang-undangan yang ada kurang efektif karena belum bisa mengkaver tindak pidana tersebut dan kasus pedofilia kian bertambah setiap tahunnya. Hambatannya, dalam menangani suatu kasus tindak pidana pedofilia ialah dalam proses pembuktian ketika penyidikan, dikarenakan proses tersebut sering kali terkendala dengan biaya administrasi yang begitu mahal. Adapun solusinya. Pemerintah menambah agar terhadap penyidik anak untuk menunjang kemampuan dan memperlancar proses penyidikan kasus pedofilia. Anak perlu untuk diberikan pemahaman oleh orangtua mengenai sex education sejak dini sesuai dengan cara dan kultur masyarakatnya. Pengoban bagi korban tindak pidana pedofilia. Dan sanksi maksimal agar menjadi pendidikan bagi pelaku maupun orang lainya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA (KELAINAN ORIENTASI SEKSUAL ) MENNURUT HUKUM POSITIFen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record