Show simple item record

dc.contributor.authorISFIYA RISNA GUSNIARTI, 15921058
dc.date.accessioned2018-07-19T16:04:49Z
dc.date.available2018-07-19T16:04:49Z
dc.date.issued2017-10-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8881
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan validasi dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan pada transaksi jual beli oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten.Validasi penentuan harga yang dilakukan DPPKAD melebihi harga transaksi yang telah ditentukan para pihak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan, padahal sesuai Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang tidak lagi dipersyaratkan validasi Metode Penelitian Hukum pada penulisan ini dilakukan dengan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian dan penelitian ini dilakukan dengan mendekati masalah yang diteliti sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hasil penelitian ini bahwa DPPKAD dalam validasi penentuan harga atas transaksi jual beli pada peralihan hak atas tanah dan bangunan melanggar asas kebebasan berkontrak dan melanggar asas personalitas. DPPKAD selaku Pejabat Administrasi Negara hanya berwenang dalam hukum publik dan tidak berwenang dalam hukum keperdataan. Validasi oleh DPPKAD melanggar asas sederhana, aman, terjangkau dan terbuka pada asas pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak terdapat aturan yang mengatur tentang validasi dan DPPKAD hanya berwenang untuk melakukan pengecekan serta memastikan apakah setoran pajak sudah dibayarkan para pihak dalam transaksi jual beli hak atas tanah dan bangunan. Penulisan ini bertujuan agar Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten mengkaji ulang terhadap validasi penentuan harga yang melebihi harga transaksi jual beli, dan pengurus IPPAT harus mengusulkan untuk tidak lagi dipersyaratkan validasi, agar Notaris selaku PPAT tidak terpaksa dalam mencantumkan hari, tanggal, bulan, tahun dan jam pada akta jual beli yang berbeda dengan kenyataan para pihak menghadap.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectValidasi,en_US
dc.subjectPeralihan Hak Jual Belien_US
dc.subjectHak atas Tanah dan Bangunanen_US
dc.titlePENERAPAN VALIDASI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI OLEH DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) DI KABUPATEN KLATENen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record