dc.description.abstract | Penelitian yang dilakukan penulis untuk menjawab perrnasalahan-permasalahan yang
terjadi belakangan ini. Yaitu tentang pengaturan proses penyelesaian sengketa medik
hubungannya dengan ranah hukum perdata maupun pidana. Masalah pokok yang dijabarkan
adalah Pertama tentang kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang proses mediasi yang hams dilakukan jika ada indikasi kelalaian medik, perbandingan
dengan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan dalam ranah hukurn perdata.
Kedua, dikarenakan penjelasan dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
multitafsir tentang bentuk kelalaian yang terjadi maka muncul pertanyaan lanjutan apakah
penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sesuai dengan Pasal29 Undang-Undang No. 36
Tahun 2009 dapat diterapkan pada kasus sengketa medik yang berarah pada ranah hukum
pidana, bagaimana pengimplementasian dan justifikasi mediasi dalam ranah pidana di
Indonesia.
Berdasarkan metode yang digunakan, sifat penelitian adalah penelitian empiris yuridis,
yang meliputi kajian langsung dilapangan tujuannya untuk mengumpullcan data juga
informasi secara objektif yang nantinya menjadi data primer dan penelitian ini juga
menggunakan sistem wawancara secara langsung kepada penegak hukurn, praktisi hukum
yang bersentuhan langsung dengan masalah yang diurai. Penulis juga menggunakan metode
komparansi yang nantinya menjadi pembanding dalam penelitian ini.
Dari data dan informasi yang didapatkan maka penulis menyirnpulkan bahwa kedudukan
dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tidak mempengaruhi atau berbenturan
dengan instrument hukum lain yang mengatur tentang mediasi di pengadilan, karena dalam
pengimplementasiannya Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 memberikan ruang
untuk pembentukan satu lembaga diluar pengadilan yang khusus untuk menyelesaikan
sengeketa medik yang terjadi didalam pelayanan kesehatan. Lembaga yang belum terbentuk
- inilah yang rnnejadi kelemahan &lam pelaksanaan mediasi di luar lembaga peradilan
sehingga kebanyakan kasus sengketa medic yang terjadi langsung bermuara ke pengadilan
perdata atau pidana
Disamping itu, pengaturan mengenai mediasi dalam ranah hukum pidana (Mediasi
Penal) di Indonesia belumlah diterapkan sepenuhnya dan baru sekedar wacana clan
merupakan ide-ide pembaharuan bagi hukum pidana, dalam proses kelalaian medik yang
terjadi diranah hukum pidana Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 sebenarnya
mempunyai andil yang penting jika lembaga penyelesaian sengketa medik yang dimaksud
sudah ada sehingga bisa diselesaikan melalui lembaga tersebut. Akan tetapi jika belurn ada
maka sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana bisa dimediasi dengan syarat
Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringdserba ringan dm aparat
penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi. Sehingga dengan
demikian, diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana untuk menyelesiakm
permasalahan sengketa medii namun bila KLW belum ada aturan yang mengatur tentang
penyelesian hukum pada sengketa medik maka alternatif yang harus dibuat yaitu
diberlakukannya PERKAP, PERJA dan PERMA. | en_US |