Show simple item record

dc.contributor.authorDIDITH PRAHARA, 12912058
dc.date.accessioned2018-07-19T16:03:05Z
dc.date.available2018-07-19T16:03:05Z
dc.date.issued2014-07-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8864
dc.description.abstractPenelitian yang dilakukan penulis untuk menjawab perrnasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Yaitu tentang pengaturan proses penyelesaian sengketa medik hubungannya dengan ranah hukum perdata maupun pidana. Masalah pokok yang dijabarkan adalah Pertama tentang kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang proses mediasi yang hams dilakukan jika ada indikasi kelalaian medik, perbandingan dengan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan dalam ranah hukurn perdata. Kedua, dikarenakan penjelasan dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 multitafsir tentang bentuk kelalaian yang terjadi maka muncul pertanyaan lanjutan apakah penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sesuai dengan Pasal29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dapat diterapkan pada kasus sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana, bagaimana pengimplementasian dan justifikasi mediasi dalam ranah pidana di Indonesia. Berdasarkan metode yang digunakan, sifat penelitian adalah penelitian empiris yuridis, yang meliputi kajian langsung dilapangan tujuannya untuk mengumpullcan data juga informasi secara objektif yang nantinya menjadi data primer dan penelitian ini juga menggunakan sistem wawancara secara langsung kepada penegak hukurn, praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan masalah yang diurai. Penulis juga menggunakan metode komparansi yang nantinya menjadi pembanding dalam penelitian ini. Dari data dan informasi yang didapatkan maka penulis menyirnpulkan bahwa kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tidak mempengaruhi atau berbenturan dengan instrument hukum lain yang mengatur tentang mediasi di pengadilan, karena dalam pengimplementasiannya Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 memberikan ruang untuk pembentukan satu lembaga diluar pengadilan yang khusus untuk menyelesaikan sengeketa medik yang terjadi didalam pelayanan kesehatan. Lembaga yang belum terbentuk - inilah yang rnnejadi kelemahan &lam pelaksanaan mediasi di luar lembaga peradilan sehingga kebanyakan kasus sengketa medic yang terjadi langsung bermuara ke pengadilan perdata atau pidana Disamping itu, pengaturan mengenai mediasi dalam ranah hukum pidana (Mediasi Penal) di Indonesia belumlah diterapkan sepenuhnya dan baru sekedar wacana clan merupakan ide-ide pembaharuan bagi hukum pidana, dalam proses kelalaian medik yang terjadi diranah hukum pidana Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 sebenarnya mempunyai andil yang penting jika lembaga penyelesaian sengketa medik yang dimaksud sudah ada sehingga bisa diselesaikan melalui lembaga tersebut. Akan tetapi jika belurn ada maka sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana bisa dimediasi dengan syarat Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringdserba ringan dm aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi. Sehingga dengan demikian, diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana untuk menyelesiakm permasalahan sengketa medii namun bila KLW belum ada aturan yang mengatur tentang penyelesian hukum pada sengketa medik maka alternatif yang harus dibuat yaitu diberlakukannya PERKAP, PERJA dan PERMA.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKelalaian Mediken_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectMediasi Penalen_US
dc.titlePENYELESAIAN DUGAAN KELALAIAN MEDIK MELALUI MEDIASI (STUDI TENTANG MEDASI DALAM KELALAIAN MEDIK MENURUT PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TETANG KESEHATAN)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record