dc.description.abstract | Monopoli dan/atau pemusatan kegiatanl oleh negara tersebut hanya dapat
dilakukan setelah diatur terlebih dahulu dalam bentuk undang-undang dan bukan
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, hal ini merupakan
syarat legal dari negara untuk melakukan monopoli dan dan/atau pemusatan
kegiatan atas barang dan/atau jasa yang inenguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
Penelitian berupa hak rnonopoli yang diberikan kepada BUMN di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Tipe Penelitian yang digunakan dalam
penulisan tesis adalah penelitian hukum normatif. Tujuan akhir yang diharapkan
dari penulisan tesis adalah untuk memberikan pengertian yang baik dan mendalam
dalam menjawab rumusan masalah dengan menggunakan penelitian hukum
normatif.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan dari penelitian ini, antara
lain:Filosofi pemberian hak monopoli kepada BUMN dalam undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 adalah merupakan bagian dari peran Negara dalam persaingan usaha.
Peran Negara ini diperlukan sebagai usaha untuk terciptanya level playing
field antar pelaku usaha dan untuk melindungi pihak yang lemah yaitu konsumen.
Perekonomian yang tersimpul dalam Pasa1 3 3 UUD 1945
ini merupakan demokrasi ekonomi Yang
menjadi dasar dan titik tolak bagi pembangunan ekonomi.Dengan demikian negara
mempunyai peran dan tanggung jawab berdasar undang undang dalam berbagai bidang kehidupan temasuk dalam mengatur mengenai cabang cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dirasakan vital
bagi kehidupan manusia.Peranan Negara
dalam kehidupan ekonomi dapat diwujudkan dalam peraturan pemerintah dan
undang-undang Negara dalam kegiatan ekonomi yang bersifat yuridis,
yaitu pengaturan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan Yang
berkaitan dengan produksi dan pemasaran atas barang dan/atau jasa Yang
menguasai hidup orang banyak serta yang penting bagi Negara.
Berdasarkan Pasal 5 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1 999
mengakui adanya kewenangan Negara dalam memberikan hak monopoli kepada
BUMN dan/atau badan lembaga Yang
dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang
penting bagi Negara. Namun terhadap tindakan Yang
dilakukan oleh pemegang hak monopoli Yang bertentangan dengan prinsip prinsip persaingan usaha
yang sehat tidak dikecualikan. Peran BUMN
saat ini sudah meluas menjadi tiga kegiatan utama, yaitu; perencana, pelaku, dan
regulator. Hal ini terjadi karena setiap kegiatan BUMN
tidak terlepas dari dua sisi kepentingan, yaitu; kepentingan ekonomi dan politik. Karena
BUMN ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator,
maka hal ini bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (Undang-
UndangNomor 5 Tahun 1999). | en_US |