Show simple item record

dc.contributor.authorAMELIA SUKMASARI, 08912363
dc.date.accessioned2018-07-19T15:56:02Z
dc.date.available2018-07-19T15:56:02Z
dc.date.issued2013-11-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8748
dc.description.abstractMonopoli dan/atau pemusatan kegiatanl oleh negara tersebut hanya dapat dilakukan setelah diatur terlebih dahulu dalam bentuk undang-undang dan bukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, hal ini merupakan syarat legal dari negara untuk melakukan monopoli dan dan/atau pemusatan kegiatan atas barang dan/atau jasa yang inenguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Penelitian berupa hak rnonopoli yang diberikan kepada BUMN di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis adalah penelitian hukum normatif. Tujuan akhir yang diharapkan dari penulisan tesis adalah untuk memberikan pengertian yang baik dan mendalam dalam menjawab rumusan masalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan dari penelitian ini, antara lain:Filosofi pemberian hak monopoli kepada BUMN dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah merupakan bagian dari peran Negara dalam persaingan usaha. Peran Negara ini diperlukan sebagai usaha untuk terciptanya level playing field antar pelaku usaha dan untuk melindungi pihak yang lemah yaitu konsumen. Perekonomian yang tersimpul dalam Pasa1 3 3 UUD 1945 ini merupakan demokrasi ekonomi Yang menjadi dasar dan titik tolak bagi pembangunan ekonomi.Dengan demikian negara mempunyai peran dan tanggung jawab berdasar undang undang dalam berbagai bidang kehidupan temasuk dalam mengatur mengenai cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia.Peranan Negara dalam kehidupan ekonomi dapat diwujudkan dalam peraturan pemerintah dan undang-undang Negara dalam kegiatan ekonomi yang bersifat yuridis, yaitu pengaturan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan Yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran atas barang dan/atau jasa Yang menguasai hidup orang banyak serta yang penting bagi Negara. Berdasarkan Pasal 5 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1 999 mengakui adanya kewenangan Negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan/atau badan lembaga Yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi Negara. Namun terhadap tindakan Yang dilakukan oleh pemegang hak monopoli Yang bertentangan dengan prinsip prinsip persaingan usaha yang sehat tidak dikecualikan. Peran BUMN saat ini sudah meluas menjadi tiga kegiatan utama, yaitu; perencana, pelaku, dan regulator. Hal ini terjadi karena setiap kegiatan BUMN tidak terlepas dari dua sisi kepentingan, yaitu; kepentingan ekonomi dan politik. Karena BUMN ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator, maka hal ini bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (Undang- UndangNomor 5 Tahun 1999).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleHAK MONONOPOLI BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record