dc.description.abstract | Pentingnya Penelitian dengan judul "Falsafah Pencantzrman Sanksi
Tindakan Serta Penerapan Sanksi Pidana Penjara Dan Tindakan Dalam
Menangani Perkara Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Anak-Anuk
(Studi Putusan Hakim Terhadap perkara Penyalahgzrnaan Narkotika Oleh
Anak Di Yogyakarta)" didasarkan bahwa dalam perkembangannya sistem
sanksi hukum pidana modern bercirikan pada perbuatan dan pelaku (danddaader
satrafrecht), sehingga pada dasarnya antara sanksi pidana dan sanksi
tindakan memiliki perbedaan di tingkat ide dasar.
Dengan demikian akan berdampak kepada tataran norinatif dalam ha1
ini adalah pengaturan sanksi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997
tentang Narkotika, yang terdapat dalam pasal 47 ayat (1) huruf a dan b dan
ayat (2). Tahap ini merupakan tahapan stragis dalam menentukan sanksi guna
menentukan arah dengan pengaturan sanksi tersebut ditinjau dari sudut
formulasi, yang selanjutnya pula akan berdampak kepada tahap pencantuman
sanksi tersebut terhadap masalah yang kongret.
Dengan dernikian, masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah :
pertanla, apa dasar filosofis pencantuman sanksi tindakan berupa rehabilitasi
dalam Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang narkotika. Kedua,
pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan dasar putusan hakim sehingga
menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dalam perkara narkotika
dikalangana anak-anak. Ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim saat
menjatuhkan sanksi tindakan dalam menangani perkara penyalahgunaan
narkotika dikalangan anak-anak.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan
perundangan-undangan, pendekatan filosofis dan pendekatan kasus, hasil
penelitian ini menunjukan bahwa (1) secara eksplist tidak diketemukannya
dasar filosofis yang digunakan oleh legislator dalam mencantumkan sanksi
rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, tetapi terdapat beberpa pandangan
yang sinkron dengan 2 yaitu aliran klasik modem dan teori pemidanaan relatif
yang ~erfungsi sebagai sarana prenventif general dan preventif special, (2)
pertimbangan yang dilakukan oleh para hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana penjara terhadap perkara narkotika dengan pelaku anak-anak selain
tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan yuridis, juga
mempertimbangkan tujuan teori pemidanaan yang bersifat retributif, (3)
pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam mcnjatuhkan sanksi
rehabilitasi terhadap perkara narkotika narkotika dikalangan anak-anak adalah
bahwa terdakwa ~nerupakan pecandu narkotika yang didasarkan alat-alat bukti
surat keterangan yang menerangkan terdakwa merupakan pecandu, keterangan
ahli atau keterangan saksi dan terdakwa, sedangkan untuk teori pemidanaan
yang dianut oleh hakim guna memerintahkan terdakwa anak menjalani
rehabilitazi adalah teori rehabilitasi | en_US |