Show simple item record

dc.contributor.authorADITIA ARIEF FIRMANTO, 10912571
dc.date.accessioned2018-07-16T12:52:34Z
dc.date.available2018-07-16T12:52:34Z
dc.date.issued2014-01-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8829
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui terminologi tindak pidana penghinaan &lam hukum pidana, mengetahui penerapan hukum pidana terhadap putusan kasus Prita Mulyasari dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Rumusan masalah yang diajukan yakni : 1) Bagaimana Terminologi tindak pidana penghinaan dalam hukum pidana; 2) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap putusan hus Prita Mulyasari dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatii Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi peraturan perundangundangan dan studi pustakddokumen. Metode analisis yang dipakai bersifat normatif kualitatif dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatii Adapun hasil penelitian ini memperlihatkan terminologi penghinaan didalam KUHP menurut 4 KUHP yang berbeda yaitu R. Soesilo, Moelyatno, R. Sugandi, dan Citra Umbara terdapat perbedaan bunyi pasal antara KUHP yang satu dengan KUHP lainya khususnya didalam Pasal310 ayat (2) KUHP, sedangkan didalam UU ITE tidak memberi arti tentang unsur No.1 dan No.3 (sengaja dan tanpa hak dan penghinaan danlatau pencemaran nama baik), yang ada hanya pengertian informasi/dokumen elebonik dalam pasal I ke I dan ke 4. Unsur terakhir No.3 didalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE penghinaan danlatau pencemaran nama baik mengacu pada KUHP, padahal tidak ada penjelasan dan tidak disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adanya unsur sebagaimana diatur dalam KUHP. Diddam terminologi penghinaan dalam KUHP tidak ah perumusan delik penghinaan hanya nama judul BAB XVI buku 11 KUHP. Penerapan hukum pidana terhadap kasus Prita Mulyasari didalam tingkat pertama Prita bebas, kemudian Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Pasal244 KUHAP dalam Putusan Bebas tidak boleh diajukan Kasasi, namun semua itu terbantahkan dengan Yurisprudensi tahun 1983 dan juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-A72012 yang menyatakan frasa "kecuali terhadap putusan bebas ", dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal244 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Kasasinya Prita Mulyasari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pengenaan Pasal27 ayat (3) jo Pasal45 ayat (I) UU ITE dengan pidana penjara 6 (enam) bulan. Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali dan Putusan PK menyatakan Prita Mulyasari dinyatakan bebas karena adanya novum yang menyatakan adanya pertentangan putusan perdata dan pidananya satu sama lain. Peninjauan Kembali ini bukan termasuk sebagai penerapan hukum pidana terhadap kasus Prita Mulyasari melainkan terpisah dari penerapan hukum pidana, karena penerapan hukum pidana adalah pengenaan pasal-pasal yang diterapkan, namun didalam Kasus Prita Mulyasari Peninjauan Kembali adalah menjadi satu ranghian cerita perjaIanan Prita Mulyasari dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Penulis menyarankan dimasa yang akan datang seharusnya hanya ada satu aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang jelas dan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh para penegak hukum agar tidak lagi terdapat multitafsir, begitu juga dengan UUITE perlu dikaji kembali karena masih terdapat kelemahan didalam pasalpasalnya. Belajar dari kasus tersebut diatas diharapkan Yurisprudensi Tahun 1983 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-A72012 dapat menjadi pedoman bagi seluruh Aparat Penegak Hukum dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, begitu juga putusan peninjauan kembali dalam kasus prita mulyasari dapat dijadikan yurisprudensi dalam kasushus yang serupa a'imasa yang akan darang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PRITA MULYASARI MENGENAI PENGHINAANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record