dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terminologi tindak pidana penghinaan &lam
hukum pidana, mengetahui penerapan hukum pidana terhadap putusan kasus Prita
Mulyasari dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Rumusan masalah yang
diajukan yakni : 1) Bagaimana Terminologi tindak pidana penghinaan dalam hukum pidana;
2) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap putusan hus Prita Mulyasari dari
Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum normatii Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi peraturan perundangundangan
dan studi pustakddokumen. Metode analisis yang dipakai bersifat normatif
kualitatif dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatii Adapun hasil penelitian
ini memperlihatkan terminologi penghinaan didalam KUHP menurut 4 KUHP yang berbeda
yaitu R. Soesilo, Moelyatno, R. Sugandi, dan Citra Umbara terdapat perbedaan bunyi pasal
antara KUHP yang satu dengan KUHP lainya khususnya didalam Pasal310 ayat (2) KUHP,
sedangkan didalam UU ITE tidak memberi arti tentang unsur No.1 dan No.3 (sengaja dan
tanpa hak dan penghinaan danlatau pencemaran nama baik), yang ada hanya pengertian
informasi/dokumen elebonik dalam pasal I ke I dan ke 4. Unsur terakhir No.3 didalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE penghinaan danlatau pencemaran nama baik mengacu pada
KUHP, padahal tidak ada penjelasan dan tidak disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adanya unsur sebagaimana diatur dalam KUHP. Diddam terminologi penghinaan dalam
KUHP tidak ah perumusan delik penghinaan hanya nama judul BAB XVI buku 11 KUHP.
Penerapan hukum pidana terhadap kasus Prita Mulyasari didalam tingkat pertama Prita
bebas, kemudian Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Pasal244 KUHAP dalam Putusan
Bebas tidak boleh diajukan Kasasi, namun semua itu terbantahkan dengan Yurisprudensi
tahun 1983 dan juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-A72012
yang menyatakan frasa "kecuali terhadap putusan bebas ", dalam Pasal 244 KUHAP
bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal244 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dalam Kasasinya Prita Mulyasari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
dengan pengenaan Pasal27 ayat (3) jo Pasal45 ayat (I) UU ITE dengan pidana penjara 6
(enam) bulan. Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali dan Putusan PK
menyatakan Prita Mulyasari dinyatakan bebas karena adanya novum yang menyatakan
adanya pertentangan putusan perdata dan pidananya satu sama lain. Peninjauan Kembali
ini bukan termasuk sebagai penerapan hukum pidana terhadap kasus Prita Mulyasari
melainkan terpisah dari penerapan hukum pidana, karena penerapan hukum pidana adalah
pengenaan pasal-pasal yang diterapkan, namun didalam Kasus Prita Mulyasari Peninjauan
Kembali adalah menjadi satu ranghian cerita perjaIanan Prita Mulyasari dalam mencari
keadilan dan kepastian hukum. Penulis menyarankan dimasa yang akan datang seharusnya
hanya ada satu aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang jelas dan menjadi acuan
atau pedoman bagi seluruh para penegak hukum agar tidak lagi terdapat multitafsir, begitu
juga dengan UUITE perlu dikaji kembali karena masih terdapat kelemahan didalam pasalpasalnya.
Belajar dari kasus tersebut diatas diharapkan Yurisprudensi Tahun 1983 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-A72012 dapat menjadi pedoman bagi seluruh
Aparat Penegak Hukum dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, begitu juga putusan
peninjauan kembali dalam kasus prita mulyasari dapat dijadikan yurisprudensi dalam kasushus
yang serupa a'imasa yang akan darang. | en_US |