Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMAD JAMAL, 10912548
dc.date.accessioned2018-07-16T12:50:41Z
dc.date.available2018-07-16T12:50:41Z
dc.date.issued2013-03-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8826
dc.description.abstractAnak adalah generasi penerus cita-cita bangsa yang harus dilindungi agar bisa berkembang sesuai dengan jati dirinya, untuk mewujudkan cita-cita tersebut harus mendapat perlindungan dan perhatian demi kepentingan terbaik baginya. anak tidak tepat bila dipersamakan dengan orang dewasa, dapat dipahami bahwa seorang anak, baik secara jasmani, rohani, belurn memiliki kemampuan atau kematangan untuk berdiri sendiri, serta belum sempma pikirannya, belum bisa membedakan benar dan salah, namun apabila seseorang anak melakukan tindak pidana maka tidak hanya dilihat sifat jahat dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya, tetapi diperhatikan juga kondisi dan latar beihg mengapa ia meiakuh tindak pidana. Betapapun jahatnya an& tetap merupakan generasi penerus bangsa, dunia mengakui adanya hak-hak anak yang melekat didalam dirinya, sehingga dunia sepakat adanya perlakuan yang sama, ha1 ini tertuang dalam Konvensi Hak Anak (United Nations Convention On The Rights Of The Child 1989) peraturan ini diadopsi oleh banyak Negara tidak terkecuali Indonesia, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Kepres No 36 Tahun 1990 dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, konsekuensinya hams membuat Undang-undang yang sesuai dengan apa yang terkandung dalam Konvensi Hak anak. Indonesia sudah memiliki aturan sebagaimana yang diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun tarnpaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak yang berkonflik dengan hukum, dan apa yang diharapkan pada kenyataan sering tidak dapat terlaksana dengan baik karena justru apa yang menjadi pedoman aparat penegak hukum membuat peluang anak terampas hak-haknya, sehingga anak tidak bisa melakukan hal-ha1 yang membuat perkembangannya sesuai dengan kebutuhan yang melekat didalamnya, justru anak mendapat trauma dalam proses yang dilakukan oleh penegak hukum, kemudian Undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2012 t~ntnnn C;otnm Dnrarl;lon Dirlona Anob rl~nmnn kem;fii mnnn i i n . . rurlunlg ulaLu111 1 wl uullull 1 luallu mlun, uullgau u glLu pul~wI~tkl1l2 : memfokuskan pada dua pembahasan yakni : 1. Bagaimana perlindungan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalarn Perspektif Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on The Rights of The Child 1989)? 2. Apakah palindungan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 20 1 2 tentang Sistem Peradiian Pidana Anak sudah tepat diiihat dari Iierspeictif Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on The Rights of The Child 1989)? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mendasarkan pada data kepustakaan library research (penelitian Kepustakaan). Pendekatan singkronisasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on The Rights of The Child 1989) yang diatur dalam Keppres No. 36 Tahun 1990 Tentang Konvensi Hak-hak Anak. Undang -undang ini sudah mengadopsi Diversi dan Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara anak, Diversi dan Restoratice Justice melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak agar anak tidak lagi mengulangi perbuatannya, serta bisa bertanggung jawab dengan program yang ditawarkan dan tetap mempunyai hak-hak di dalam dirinya, cara ini dirasa oleh banyak kalangan ahli hukum paling efektif dalam menyelesaikan persoalan anak, sehingga apa yang menjadi hak-hak anak tetap terlindungi meskipun sedang dalam masa mempertanggung jawaban atas perbuatanperbuatannya, ha1 ini yang mendasari penulis dalam penyusunan penelitian ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectPidana Anaken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) DALAM PERSPEKTIF KONVENSI HAK ANAK (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record