dc.description.abstract | Anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa yang harus dilindungi agar
bisa berkembang sesuai dengan jati dirinya, untuk mewujudkan cita-cita tersebut
harus mendapat perlindungan dan perhatian demi kepentingan terbaik baginya.
anak tidak tepat bila dipersamakan dengan orang dewasa, dapat dipahami bahwa
seorang anak, baik secara jasmani, rohani, belurn memiliki kemampuan atau
kematangan untuk berdiri sendiri, serta belum sempma pikirannya, belum bisa
membedakan benar dan salah, namun apabila seseorang anak melakukan tindak
pidana maka tidak hanya dilihat sifat jahat dan akibat yang ditimbulkan oleh
tindak pidana yang dilakukannya, tetapi diperhatikan juga kondisi dan latar
beihg mengapa ia meiakuh tindak pidana. Betapapun jahatnya an& tetap
merupakan generasi penerus bangsa, dunia mengakui adanya hak-hak anak yang
melekat didalam dirinya, sehingga dunia sepakat adanya perlakuan yang sama, ha1
ini tertuang dalam Konvensi Hak Anak (United Nations Convention On The
Rights Of The Child 1989) peraturan ini diadopsi oleh banyak Negara tidak
terkecuali Indonesia, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Kepres
No 36 Tahun 1990 dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, konsekuensinya
hams membuat Undang-undang yang sesuai dengan apa yang terkandung dalam
Konvensi Hak anak.
Indonesia sudah memiliki aturan sebagaimana yang diamanatkan oleh
Konvensi Hak Anak yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Namun tarnpaknya tidak cukup membawa perubahan yang
signifikan bagi nasib dari anak yang berkonflik dengan hukum, dan apa yang
diharapkan pada kenyataan sering tidak dapat terlaksana dengan baik karena
justru apa yang menjadi pedoman aparat penegak hukum membuat peluang anak
terampas hak-haknya, sehingga anak tidak bisa melakukan hal-ha1 yang membuat
perkembangannya sesuai dengan kebutuhan yang melekat didalamnya, justru anak
mendapat trauma dalam proses yang dilakukan oleh penegak hukum, kemudian
Undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2012
t~ntnnn C;otnm Dnrarl;lon Dirlona Anob rl~nmnn kem;fii mnnn i i n . .
rurlunlg ulaLu111 1 wl uullull 1 luallu mlun, uullgau u glLu pul~wI~tkl1l2 :
memfokuskan pada dua pembahasan yakni :
1. Bagaimana perlindungan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalarn Perspektif Konvensi Hak
Anak (United Nations Convention on The Rights of The Child 1989)?
2. Apakah palindungan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 20 1 2
tentang Sistem Peradiian Pidana Anak sudah tepat diiihat dari Iierspeictif
Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on The Rights of The Child
1989)?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
mendasarkan pada data kepustakaan library research (penelitian Kepustakaan).
Pendekatan singkronisasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dan Konvensi Hak Anak (United Nations
Convention on The Rights of The Child 1989) yang diatur dalam Keppres No. 36
Tahun 1990 Tentang Konvensi Hak-hak Anak.
Undang -undang ini sudah mengadopsi Diversi dan Restorative Justice
sebagai sarana penyelesaian perkara anak, Diversi dan Restoratice Justice
melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak agar anak
tidak lagi mengulangi perbuatannya, serta bisa bertanggung jawab dengan
program yang ditawarkan dan tetap mempunyai hak-hak di dalam dirinya, cara
ini dirasa oleh banyak kalangan ahli hukum paling efektif dalam menyelesaikan
persoalan anak, sehingga apa yang menjadi hak-hak anak tetap terlindungi
meskipun sedang dalam masa mempertanggung jawaban atas perbuatanperbuatannya,
ha1 ini yang mendasari penulis dalam penyusunan penelitian ini. | en_US |