dc.description.abstract | Tesis ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan
Tanah sebagai Kendali tata ruang untuk pengendalian pembangunan
apartemen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.Rumusan
masalah yang diajukan yaitu :Apakah Penerbitan Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah sebagai Kendali tata ruang untuk pembangunan
apartemen di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2012? Bagaimanakah penegakan hukum terhadap
pembangunan apartemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2012 dibidang Tata Ruang?ApakahPeraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaanya dibidang Tata Ruang sudah efektif
mengatur tentang pembangunan apartemen dan permasalahannya di
KabupatenSleman?.Penelitian ini termasuk penelitian hukum perundangundangan,
sosiologis, dan konseptual yaitu: peneletian hukum dengan
pendekatan perundang-undangan kemudian mempelajari gejala sosial yang
terjadi di masyarakat dan menggunakan doktrin yang berkembang dalam
ilmu hukum sehingga menghasilkan asas hukum yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian
akan disajiakan dalam bentuk deskriptif kemudian dianalisis dengan
metodekualitatif di mulaidaripengindentifikasian data, kemudian langsung
dianalisis dari analisis tersebut timbul suatu pemahaman yang member
makna pengumpulan data, analisis dan evaluasi berlangsung secara
bersama-sama.Penalaran yang digunakan adalah penalaran induktif yaitu
mengemukakakan pernyataan yang memiliki ruang lingkup terbatas yang
diakahiri dengan pernyataan yang bersifa tumum.Hasil dari penelitian ini
adalah penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sebenarnya sudah sesuai dengan
rencana tata ruang tetapi jika pembangunan apartemen dikaitkan dengan
faktor lain seperti cara pengalihan hak dengan pengikatan jualbeli
sebenarnya belum sesuai, Penegakan hukum dalam Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2012 lebih banyak menjabarkan tentang sanksi administrasi
dimana dalam pelaksanaan maupun regulasinya tetap mengacu pada
Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 dalam pelaksanaannya belum efektif mengatur tentang permasalahan
pembangunanapartemen di KabupatenSleman, dimana Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2012 hanya mengatur tentang rencana tata ruang wilayah
yang didalamnya terdapat zona tata ruang yang tidak secara detail
memberikan kepastian suatu wilayah merupakan wilayah pemukiman,
peresapan air atau wilayah peruntukan lainnya. Sedangakanperaturan lain
yang berkaiatan dengan pembangunan apartemen juga belum memadai
seperti baru adanya aturan mengenai pertelaan dan akta pemisahan atas hak
satuan rumah susun sedangkan aturan mengenai sertipikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah susun sendiri belum ada payung hukumnya di
KabupatenSleman | en_US |