dc.description.abstract | Sistem pembuktian pada tingkat penyidikan dalam tindak pidana penipuan
melalui sarana e-commerce tidak banyak yang menggunakan pasal-pasal yang ada
pada UU ITE. Termasuk halnya mengenai alat buktiti yang seharusnya mengikut
sertakan alat bukti yang ada pada pasal 5 UU ITE. Para penyidik lebih cenderung
hanya menggunakan alat bukti yang berasal dari KUHAP dengan tidak mengikutkan
alat bukti dari UU ITE. Demikian juga pada tindak pidana penipuan yang
menggunakan sarana e-commerce, yang seharusnya menggunakan pasal28 ayat 1 UU
ITE, tetapi penyidik lebih cendemng menggunakan pasal 378 KUHP. Maka menjadi
penting untuk meneliti dengan judul pembahasan SISTEM PEMBUKTIAN PADA
TmGKAT PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI
SARANA E-COMMERCE. Salah satu kejahatan yang sering terjadi yaitu mengenai
tindak kejahatan penipuan dalam e-commerce.
Sehingga penulis ingin mengkaji tentang beberapa permasalahan,
permasalahan yang pertama adalah alat bukti apakah yang tepat dalam
pengungkapan tindak pidana penipuan melalui sarana e-commerce yang
mempergunakan sistem elektronik menurut persepsi penyidik. Sedangkan
permasalahan yang kedua adalah mengapa pembuktian unsur tindakpidana penipuan
melalui sarana e-commerce, cenderung menggunakan pasal 378 KUHP padahal
telah diatur secara khusus pada pasal28 ayat 1 UU ITE mengenai penipuan melalui
sarana elektronik menurut persepsi penyidik.
Metode pendekatan penelitian adalah yuridis normatif yang didukung data
empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalarn peraturan-peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian ini dikenal juga
sebagai penelitian doktrinal, metode yang digunakan untuk melihat permasalahan
berdasarkan hukum tertulis atau analisis yuridis.
Hasil dari penelitian ini adalah alat bukti yang tepat dalam kasus tindak pidana
penipuan adalah dalam ha1 alat bukti untuk kasus penipuan melalui sarana ecommerce
baik dari KUHAP maupun dari UU ITE dapat digunakan, tetapi hendaklah
tetapa mengikut sertakan kebijakan yang ada pada UU ITE, yaitu sesuai dengan pasal
5 UU ITE yaitu dokumen dan informasi eletronik yang memang dipemntukan untuk
alat bukti dalam tindak pidana yang menggunakan sarana informasi teknologi
elektronik. Sedangkan untuk permasalahan yang terahir adalah bahwa dalam UU ITE
pasal28 ayat 1 belum dapat di terapkan secara maksimal oleh penagak hukum karena
keterbatasan kemampuan dan sarana dalam pemahaman ITE sehingga penyidik
hukum lebih memilih pasal 378 KLTHP yang lebih simpel dan mereka telah terbiasa
serta lebih mudah dalam ha1 pengumpulan bukti-bukti unsur pidana dalam tindak
pidana penipuan melalui Sara e-acommerce. | en_US |