Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA DWI SAPUTRA, 11912747
dc.date.accessioned2018-07-16T12:46:38Z
dc.date.available2018-07-16T12:46:38Z
dc.date.issued2011-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8819
dc.description.abstractSistem pembuktian pada tingkat penyidikan dalam tindak pidana penipuan melalui sarana e-commerce tidak banyak yang menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU ITE. Termasuk halnya mengenai alat buktiti yang seharusnya mengikut sertakan alat bukti yang ada pada pasal 5 UU ITE. Para penyidik lebih cenderung hanya menggunakan alat bukti yang berasal dari KUHAP dengan tidak mengikutkan alat bukti dari UU ITE. Demikian juga pada tindak pidana penipuan yang menggunakan sarana e-commerce, yang seharusnya menggunakan pasal28 ayat 1 UU ITE, tetapi penyidik lebih cendemng menggunakan pasal 378 KUHP. Maka menjadi penting untuk meneliti dengan judul pembahasan SISTEM PEMBUKTIAN PADA TmGKAT PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SARANA E-COMMERCE. Salah satu kejahatan yang sering terjadi yaitu mengenai tindak kejahatan penipuan dalam e-commerce. Sehingga penulis ingin mengkaji tentang beberapa permasalahan, permasalahan yang pertama adalah alat bukti apakah yang tepat dalam pengungkapan tindak pidana penipuan melalui sarana e-commerce yang mempergunakan sistem elektronik menurut persepsi penyidik. Sedangkan permasalahan yang kedua adalah mengapa pembuktian unsur tindakpidana penipuan melalui sarana e-commerce, cenderung menggunakan pasal 378 KUHP padahal telah diatur secara khusus pada pasal28 ayat 1 UU ITE mengenai penipuan melalui sarana elektronik menurut persepsi penyidik. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis normatif yang didukung data empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalarn peraturan-peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal, metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis atau analisis yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah alat bukti yang tepat dalam kasus tindak pidana penipuan adalah dalam ha1 alat bukti untuk kasus penipuan melalui sarana ecommerce baik dari KUHAP maupun dari UU ITE dapat digunakan, tetapi hendaklah tetapa mengikut sertakan kebijakan yang ada pada UU ITE, yaitu sesuai dengan pasal 5 UU ITE yaitu dokumen dan informasi eletronik yang memang dipemntukan untuk alat bukti dalam tindak pidana yang menggunakan sarana informasi teknologi elektronik. Sedangkan untuk permasalahan yang terahir adalah bahwa dalam UU ITE pasal28 ayat 1 belum dapat di terapkan secara maksimal oleh penagak hukum karena keterbatasan kemampuan dan sarana dalam pemahaman ITE sehingga penyidik hukum lebih memilih pasal 378 KLTHP yang lebih simpel dan mereka telah terbiasa serta lebih mudah dalam ha1 pengumpulan bukti-bukti unsur pidana dalam tindak pidana penipuan melalui Sara e-acommerce.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSistem Pembuktianen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectE-Commerceen_US
dc.titleSISTEM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SARANA E-COMMERCEen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record