dc.description.abstract | Kejahatan adalah setiap perbuatan yang bersifat tidak susila, melanggar
norma, mengacaukan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam
kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu segala bentuk dan sifat dari suatu
kejahatan khususnya kejahatan elektronik yang sering disebut berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (tentang
perbuatan pidana ITE) hams kita antisipasi dan tangkal secara menyeluruh
dengan memperkuat pada sistem dan dasar hukum yang ada. Oleh karena itu,
setiap surnber hukum yang ada dan berkaitan dengan ketentuan UU ITE ini hams
dapat menyatu dan terjalin kesinambungan materi dalam rumusan baik aturan
yang bersifat formil dan materiil.
Berdasarkan tulisan ini, penulis mengkaji UU yang berkaitan dengan
perbuatan pidana ITE dan UU di bidang perbankan dengan analisis perbuatan
pidana menurut ketentuan KUHP dan KUHPerd. Sebagai dasar atas suatu
penelitian, penulis menganalisis putusan-putusan pengadilan dalam kasus
kejahatan ITE di bidang perbankan dengan kajian perbuatan pidana pencucian
uang (money loundring).
Kejahatan ITE memang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
kejahatan yang bersifat kejahatan berkerah putih (white collar crime). Pelaku
kejahatan memiliki kemampuan, akses dan kewenangan di bidang pemanfaatan
teknologi dan sasaran kejahatan khususnya di bidang perbankan. Sebagai akibat
dari adanya kejahatan tersebut sudah dipastikan memunculkan adanya korban
(victim) kejahatan. Sebagai upaya penegakan hukum, aparat penegak hukum yang
ada masih cenderung mengalami pennasalahan yang berkaitan dengan ketentuan
KUHP dan KLTHAP serta keterbatasan kemarnpuan dan pengetahuan terhadap
jenis kejahatan ITE. Hal tersebut berpengaruh pada proses penyidikan,
penyelidikan, penuntutan dan proses peradilan sebagai bentuk kelemahan proses
penal.
Sehingga dalam proses peradilan masih belurn memenuhi rasa keadilan bagi
korban kejahatan dan cenderung menghukum pelaku dalam proses peradilan
pidana. Korban kejahatan juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum
perdata dan alternatif penyelesaian sengketa atas upaya ganti kerugian dari
kejahatan yang ditimbulkan.
Bentuk perlindungan terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan
ITE, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan UU
Perlindungan Konsumen. Sedangkan dengan adanya Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan Lembaga Pengaduan nasabah dan Mediasi Perbankan
diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi nasabah bank
Sebagai tujuan dari penulisan ini adalah peran aktif pemerintah dalam
perumusan UU yang terkait dan aparat penegak hukum untuk memberikan
perlindungan bagi nasabah yang menjadi korban kejahatan di bidang perbankan. | en_US |