Show simple item record

dc.contributor.authorMAHESA JATI KUSUMA, 08912382
dc.date.accessioned2018-07-16T12:45:53Z
dc.date.available2018-07-16T12:45:53Z
dc.date.issued2011-07-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8816
dc.description.abstractKejahatan adalah setiap perbuatan yang bersifat tidak susila, melanggar norma, mengacaukan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu segala bentuk dan sifat dari suatu kejahatan khususnya kejahatan elektronik yang sering disebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (tentang perbuatan pidana ITE) hams kita antisipasi dan tangkal secara menyeluruh dengan memperkuat pada sistem dan dasar hukum yang ada. Oleh karena itu, setiap surnber hukum yang ada dan berkaitan dengan ketentuan UU ITE ini hams dapat menyatu dan terjalin kesinambungan materi dalam rumusan baik aturan yang bersifat formil dan materiil. Berdasarkan tulisan ini, penulis mengkaji UU yang berkaitan dengan perbuatan pidana ITE dan UU di bidang perbankan dengan analisis perbuatan pidana menurut ketentuan KUHP dan KUHPerd. Sebagai dasar atas suatu penelitian, penulis menganalisis putusan-putusan pengadilan dalam kasus kejahatan ITE di bidang perbankan dengan kajian perbuatan pidana pencucian uang (money loundring). Kejahatan ITE memang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang bersifat kejahatan berkerah putih (white collar crime). Pelaku kejahatan memiliki kemampuan, akses dan kewenangan di bidang pemanfaatan teknologi dan sasaran kejahatan khususnya di bidang perbankan. Sebagai akibat dari adanya kejahatan tersebut sudah dipastikan memunculkan adanya korban (victim) kejahatan. Sebagai upaya penegakan hukum, aparat penegak hukum yang ada masih cenderung mengalami pennasalahan yang berkaitan dengan ketentuan KUHP dan KLTHAP serta keterbatasan kemarnpuan dan pengetahuan terhadap jenis kejahatan ITE. Hal tersebut berpengaruh pada proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan dan proses peradilan sebagai bentuk kelemahan proses penal. Sehingga dalam proses peradilan masih belurn memenuhi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan cenderung menghukum pelaku dalam proses peradilan pidana. Korban kejahatan juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum perdata dan alternatif penyelesaian sengketa atas upaya ganti kerugian dari kejahatan yang ditimbulkan. Bentuk perlindungan terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Pengaduan nasabah dan Mediasi Perbankan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi nasabah bank Sebagai tujuan dari penulisan ini adalah peran aktif pemerintah dalam perumusan UU yang terkait dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi nasabah yang menjadi korban kejahatan di bidang perbankan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record