dc.description.abstract | Posisi Lembaga Perrnasyarakatan (Lapas) dalam sistem hukum sering disebut
sebagai muara dari peradilan. Tetapi posisi lembaga ini sering dianaktirikan dibanding
lembaga penegak hukurn atau peradilan yang 1ain.Kondisi ini dinilai berkaitan dengan
munculnya banyak masalah Lapas seperti kualitas pegawai lapas yang rendah, peredaran
narkoba Ci Lapas, penyiksaw, yang diterima iiarapidana, sampai napi yang melarikan diri.
Pada kenyataanya para pegawai lembaga pemasyzmkaran mengukur tilrgkat gembinanan
yang berhasil adalah dengan cara keadaan lapas yang aman. Tingkatan aman berarti tidak
adanya pelarian dan keadaan dalam lapas yang kondusif antar napi, yaitu tidak adanya
perkelahian dan kerusuhan didalam lapas. Maka kebanyakan cara yang dilakukan oleh
pegawai lapas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menggunakan kekerasan fisik
mhk pok pembinmya.
Penelitian ini merupakan penilitian normatif dan empiris. Penelitian normatif yaitu
penelitian dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau hukum-hukum yang tertulis dan
data sekunder. Penelitian empiris yaitu berdasarkan data-data primer yaitu bagaimana
hukum-hukum itu dilakukan.Teknik analisis datanya menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: (l).Modus operandi yang dilakukan oleh
Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
narapidana dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan,ialah :a. Pada saat
narapidana baru masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan, kekerasan yang dilakukan
berupa jalan jongkok (dilakukan pada siang hari diatas jalan konblok yang menyebabkan - kaki melepuh).b. Pada saat narapidana melanggar peraturan atau tata tertib LAPAS
Sleman seperti : 1). Perkelahian, 2). Melarikan diri, 3). kerusuhan, dan lain-lain. (2).Faktorfaktor
penyebab Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap narapidana secara mum dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor
internal dan faktor ekstemal. (3).Pertanggungjawaban hukum pidana tentang pegawai
lembaga pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana terhadap narapidana dapat dilihat
berdasarkan prosedur dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap Napi, jika tindakan
tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku maka tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana, namun lain halnya dengan tindakan kekerasan yang
dilakukan tidak secara prosedural dan melampaui kewenangannya maka tindakan tersebut
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (4). Ketentuan dan praktek penegakan
perlindungan hukum terhadap pegawai lembaga pemasyarakatan yang melakukan tindak
pidana terhadap narapidana dapat diketahui dengan adanya pengaturan dalam Pasal 50 dan
Pasal5 1 KUHP.
Saran(1)Berkaitan dengan kondisi Lapas yang overkapasitas, maka pihak-pihak
terkait perlu segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik meliputi infrastruktur
fisikmaupun peningkatan SDM petugas Lapas. (2).Pihak-pihak terkait membuat kualifkui
yang jelas tentang tindakan kekerasan yang dapat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan
dalam undang-undang atau PERPU sehingga dapat dipakai sebagai perlindungan hokum
dalam menjalankan kewajibanya. (3). Pihak-pihak yang benvenang diharapkan segera
meluruskan tujuan lembaga pemasyarakatan, karena sekarang ini sudah menjadi rahasia
umum bahwa banyak mantan napi yang setelah kembali ke masyarakat bukannya menjadi
lebih baik melainkmrjustra makin- mmpti-febih %umk peritakmya: | en_US |