Show simple item record

dc.contributor.authorIKA NOVI NUR HIDAYATI, 12912074
dc.date.accessioned2018-07-16T12:37:53Z
dc.date.available2018-07-16T12:37:53Z
dc.date.issued2015-10-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8802
dc.description.abstractTesis ini adalah hasil penelitian lapangan tentang penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle dalam pemberian kredit modal kerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Redjo Bhawono, yang telah diakuisisi oleh Natasha Group pada Desember 2014, sehingga saat ini menjadi Bank Natasha. Latar belakang diadakan penelitian ini karena terdapat kelemahan yang secara teknis penting untuk diangkat ke permukaan dalam pembenahan pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pemberian kredit. Alasan mengapa penyusun memilih penelitian di BPR Redjo Bhawono karena adanya kebijakan dari bank yang kurang tepat dalam pemberian kredit terhadap kredit bermasalah, yang dalam hal ini berkaitan dengan salah satu prinsip perbankan yaitu prinsip kehati-hatian. Adapun pokok masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit modal kerja pada BPR Redjo Bhawono dan tindakan bank dalam memberikan tambahan kredit kepada debitor bermasalah yang dikaitkan pula dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan pemberian kredit di BPR Redjo Bhawono, serta menganalisisnya apakah sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau tidak, sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam tesis ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu membahas tentang pelaksanaan pemberian kredit modal kerja di BPR Redjo Bhawono dan pemberian kredit terhadap kredit bermasalah, kemudian menganalisisnya menggunakan Prinsip 5C dan 7 P. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analisis, yaitu memaparkan bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian di BPR Redjo Bhawono, apakah telah sesuai atau tidak dengan prinsip kehati-hatian tentunya dengan melihat dari teori-teori yang ada dan data-data yang diperoleh penulis. Baik melalui observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, dokumentasi. Setelah semua data-data terkumpul, kemudian dianalis secara kualitatif, yaitu analisis berdasarkan data-data yang diperoleh, selanjutnya data-data tersebut dipilih-pilih dan dianalisis menggunakan metode induksi, untuk memperoleh kesimpulan umum tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit modal kerja BPR Redjo Bhawono. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit belum dilakukan secara maksimal. Prinsip 5 C dan 7P berusaha diterapkan pada BPR Redjo Bhawono, namun tidak semua perjanjian kredit berjalan lancar. Dalam hal ini, ada prinsip profitability yang terabaikan, yaitu kemampuan nasabah dalam mencari laba. Sedangkan mengenai tindakan bank dalam memberikan tambahan kredit kepada debitor bermasalah dalam kasus ini bank mengabaikan prinsip capacity, yaitu kemampuan nasabah dalam membayar kreditnya. Kemampuan nasabah untuk membayar kreditnya perlu dianalisis dengan cermat, sehingga tidak mengalami macet hingga berturut-turut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN / PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DI BPR REDJO BHAWONOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record