Show simple item record

dc.contributor.authorELFI MARZUNI, 02M0073
dc.date.accessioned2018-07-16T12:35:03Z
dc.date.available2018-07-16T12:35:03Z
dc.date.issued2005-11-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8798
dc.description.abstractHakim adalah sebagai pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, yang diberi tugas untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan untuk meneriina, menleriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan. Kepada hakim selalu diti~ntutu ntuk memberikan putusan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Putusan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan bangsa. Karena hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman, maka kepadanya diberikan kebebasan, tenltama kebebasan dalam mengambil putusan. Berkaitan dengan perkara pidana yang menganut asas legalitas, maka bagailnana penerapan kebebasan hakim dalam mengambil putusan perkara pidana. Hakim pada waktu mengarnbil putusan perkara pidana bertitik tolak dari surat dakwaan jaksa penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa serta pasal-pasal dari tindak pidana yang didakwakan. Terhadap surat dakwaan tersebut hakim mempunyai kebebasan menurut undang-undang dan berdasarkan proses pemeriksan serta fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti atau tidak terbukti, selanjutnya mernberikan putusan berupa jenis putusan pemidanaan, putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Apabila diambil putusan pemidanaan, jenis pidana apa, berapa lamanya dan bagaimana pelaksanaannya, adalah teilnasuk kebebasan hakim dalmn menentukann ya. Tentu saja dengan suatu pertimbangan sehingga hakim I menjatuhkan putusan pidana tertentu. Hakim dalam mengambil putusan dapat berkedudukan sebagai corong undang-undang sehingga ia adalah sebagai penerap undangundang. Tetapi dapat pula hakim melakukan penafsiran terhadap undang-undang. Dalain mengambil putusan hakirn selalu mempertimbangkan segala sesuatunya dan ia oleh undangundang dilarang untuk tidak memberikan pertimbangan dalam mengambil putusan dengan ancaman batalnya putusan demi hukum. Dalain mengambil putusan hakim dapat bei-perail sebagai penerap hukum dengan mengunakan model sillogisme, yang berarti hakim menjalankan ajaran heteronom, karena hakim tidak berani keluar dari undang-undang yang ada. Penerapan terhadap ajaran tersebut menyebabkan hakiin tidak berani menafsirkan hukurn, menghaluskan bahkan mengadakan penemuan hukum. Dipihak lain ada hakim yang berpandangan pada ajaran otonom sehingga berani keluar dari undang-undang yang ada. Ajaran ini lebih mendekatkan pada keberanian hakim untuk melakukan penafsiran (interpretasi) sehingga diperoleh suatu putusan yang berkualitas. Ajaran inilah yang lebih dekat dengan keadilan yang diharapkkan masyarakat pencari keadi1p.n (yustisiabelen). Dalam penelitian ini akan dianalisis apakah hakim mengambil putusan bersifat heteronom atau otonom atau hakim inenerapkan keterpaduan antara keduanya. Disarnping itu hakiin didalam menjatuhkan pidana mempunyai kebebasan menentukan berat ringannya berdasarkarl pertimbangan hal-ha1 yang memberatkan dan meringankan. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa penerapan kebebasan hakim dalan~ mengambil putusan perkara pidana tidak mutlak sifatnya karena dibatasi oleh hukum pidana baik hukum pidana materiil inaupun hukum pidana formil. Akan [etapi hakim telap diberi kebebasan unluk mencntukan pasal dakwaan mana yang terbukti atau tidak terbukti dan pemenerapkan kebebasan dalanl menafsirkan pasal undang-undang yang tidak jelas pengertiannya karena sudah usang atau tidak sesuai dengan zarnan sekarang. Disamping itu juga mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan siste~n alteriiatif dan kolnulatif yang terdapat dalain ;;cliop pusal kclcntuan piduna,en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MENGAMBIL PUTUSAN PERKARA PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record