dc.description.abstract | Hakim adalah sebagai pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, yang diberi
tugas untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan untuk meneriina, menleriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang
pengadilan. Kepada hakim selalu diti~ntutu ntuk memberikan putusan sebenar-benarnya dan
seadil-adilnya. Putusan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat dan bangsa. Karena hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan
kehakiman, maka kepadanya diberikan kebebasan, tenltama kebebasan dalam mengambil
putusan. Berkaitan dengan perkara pidana yang menganut asas legalitas, maka bagailnana
penerapan kebebasan hakim dalam mengambil putusan perkara pidana. Hakim pada waktu
mengarnbil putusan perkara pidana bertitik tolak dari surat dakwaan jaksa penuntut umum
yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa serta pasal-pasal
dari tindak pidana yang didakwakan. Terhadap surat dakwaan tersebut hakim mempunyai
kebebasan menurut undang-undang dan berdasarkan proses pemeriksan serta fakta-fakta
yang diperoleh di persidangan, untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti atau tidak
terbukti, selanjutnya mernberikan putusan berupa jenis putusan pemidanaan, putusan bebas
atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Apabila diambil putusan pemidanaan, jenis
pidana apa, berapa lamanya dan bagaimana pelaksanaannya, adalah teilnasuk kebebasan
hakim dalmn menentukann ya. Tentu saja dengan suatu pertimbangan sehingga hakim
I menjatuhkan putusan pidana tertentu. Hakim dalam mengambil putusan dapat
berkedudukan sebagai corong undang-undang sehingga ia adalah sebagai penerap undangundang.
Tetapi dapat pula hakim melakukan penafsiran terhadap undang-undang. Dalain
mengambil putusan hakirn selalu mempertimbangkan segala sesuatunya dan ia oleh undangundang
dilarang untuk tidak memberikan pertimbangan dalam mengambil putusan dengan
ancaman batalnya putusan demi hukum. Dalain mengambil putusan hakim dapat bei-perail
sebagai penerap hukum dengan mengunakan model sillogisme, yang berarti hakim
menjalankan ajaran heteronom, karena hakim tidak berani keluar dari undang-undang yang
ada. Penerapan terhadap ajaran tersebut menyebabkan hakiin tidak berani menafsirkan
hukurn, menghaluskan bahkan mengadakan penemuan hukum. Dipihak lain ada hakim yang
berpandangan pada ajaran otonom sehingga berani keluar dari undang-undang yang ada.
Ajaran ini lebih mendekatkan pada keberanian hakim untuk melakukan penafsiran
(interpretasi) sehingga diperoleh suatu putusan yang berkualitas. Ajaran inilah yang lebih
dekat dengan keadilan yang diharapkkan masyarakat pencari keadi1p.n (yustisiabelen).
Dalam penelitian ini akan dianalisis apakah hakim mengambil putusan bersifat heteronom
atau otonom atau hakim inenerapkan keterpaduan antara keduanya. Disarnping itu hakiin
didalam menjatuhkan pidana mempunyai kebebasan menentukan berat ringannya
berdasarkarl pertimbangan hal-ha1 yang memberatkan dan meringankan. Dari penelitian
diperoleh hasil bahwa penerapan kebebasan hakim dalan~ mengambil putusan perkara
pidana tidak mutlak sifatnya karena dibatasi oleh hukum pidana baik hukum pidana materiil
inaupun hukum pidana formil. Akan [etapi hakim telap diberi kebebasan unluk mencntukan
pasal dakwaan mana yang terbukti atau tidak terbukti dan pemenerapkan kebebasan dalanl
menafsirkan pasal undang-undang yang tidak jelas pengertiannya karena sudah usang atau
tidak sesuai dengan zarnan sekarang. Disamping itu juga mempunyai kebebasan untuk
menjatuhkan pidana sesuai dengan siste~n alteriiatif dan kolnulatif yang terdapat dalain
;;cliop pusal kclcntuan piduna, | en_US |