dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis keabsahan keputusan Tata Usaha
Negara dari Tergugat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2)
menganalisis pertimbangan hub hakim dalamputusan PTLN Yogyakarta
perkara nomor : 1 0/G/20 1 O/PTLTN-YK dalam perkara mutasi guru dengan perkara
No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri Kehutanan; dan 3) menganalisis
perbedaan putusan hakim dalam perkara nomor: 10/G/20 1 OPTLIN-YK dalam
perkara mutasi guru dengan perkara No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri
Kehutanan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Sedangkan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah normatif atau perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan perbandigan. Data penelitian terdiri atas data primer dan
data sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu data
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pejabat Tata Usaha Negara
sebagaimana disebutkan di dalam putusan PTLN No:
Kw.12.1/2/KP.07.5/1724/2010 dan SK NO.S.02Menhut-II/Peg/Rhs/201 3,
perihal Ralat SK. Menteri Kehutanan Nomor SK.48Menhut-IVRhs/20 12
dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Serayu
Opak Progo Nomor SK.0 l/BPDASSOP/20 13 telah memenuhi unsur
pelanggaran di beberapa aspek serta adanya beberapa perbandingan pada putusan
sengketa kepegawaian tersebut. Pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam
perkara nomor : 10/G/201 OIPTUN-YK, yaitu bahwa putusan tersebut bertentangan
dengan asas-asas umurn pemerintahan yang baik dan kekeliruan dalam penerapan
dasar hukum. Sedangkan dalam perkara No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri
Kehutanan, pada obyek sengketa I hakim melihat bahwa menteri mempunyai
legalitas mumutus atau tidak dalam menerbitkan keputusan SK serta obyek
sengketa II yang bukan merupakan KTUN. Perbedaan antara putusan hakim
dalam perkara nomor : 10/G/201 O/PTLIN-YK dalam perkara mutasi guru dengan
perkara No:06/G/20 13 perkara ralat SK Menteri Kehutanan disebabkan oleh
adanya substansi permasalahan serta pertimbangan hakim yang berbeda meskipun
keduanya adalah sengketa kepegawaian, terutama menyangkut kekeliruan dalam
menerapkan dasar hukum dan AAUB di dalam mengeluarkan surat keputusan.
Mengacu pada asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999,
pejabat TUN dalam menyelenggarakan pemerintahan hams bersandar pada asas
kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas transparansi, asas
akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas. | en_US |