Show simple item record

dc.contributor.authorARDIYANSYAH YUDITOMO, 11912750
dc.date.accessioned2018-07-16T12:26:37Z
dc.date.available2018-07-16T12:26:37Z
dc.date.issued2016-01-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8780
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis keabsahan keputusan Tata Usaha Negara dari Tergugat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) menganalisis pertimbangan hub hakim dalamputusan PTLN Yogyakarta perkara nomor : 1 0/G/20 1 O/PTLTN-YK dalam perkara mutasi guru dengan perkara No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri Kehutanan; dan 3) menganalisis perbedaan putusan hakim dalam perkara nomor: 10/G/20 1 OPTLIN-YK dalam perkara mutasi guru dengan perkara No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri Kehutanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif atau perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandigan. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana disebutkan di dalam putusan PTLN No: Kw.12.1/2/KP.07.5/1724/2010 dan SK NO.S.02Menhut-II/Peg/Rhs/201 3, perihal Ralat SK. Menteri Kehutanan Nomor SK.48Menhut-IVRhs/20 12 dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Serayu Opak Progo Nomor SK.0 l/BPDASSOP/20 13 telah memenuhi unsur pelanggaran di beberapa aspek serta adanya beberapa perbandingan pada putusan sengketa kepegawaian tersebut. Pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam perkara nomor : 10/G/201 OIPTUN-YK, yaitu bahwa putusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umurn pemerintahan yang baik dan kekeliruan dalam penerapan dasar hukum. Sedangkan dalam perkara No:06/G/2013 perkara ralat SK Menteri Kehutanan, pada obyek sengketa I hakim melihat bahwa menteri mempunyai legalitas mumutus atau tidak dalam menerbitkan keputusan SK serta obyek sengketa II yang bukan merupakan KTUN. Perbedaan antara putusan hakim dalam perkara nomor : 10/G/201 O/PTLIN-YK dalam perkara mutasi guru dengan perkara No:06/G/20 13 perkara ralat SK Menteri Kehutanan disebabkan oleh adanya substansi permasalahan serta pertimbangan hakim yang berbeda meskipun keduanya adalah sengketa kepegawaian, terutama menyangkut kekeliruan dalam menerapkan dasar hukum dan AAUB di dalam mengeluarkan surat keputusan. Mengacu pada asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, pejabat TUN dalam menyelenggarakan pemerintahan hams bersandar pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas transparansi, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeputusan Pejabat TUNen_US
dc.subjectPertimbangan hakimen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN YOGYAKARTA TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN (Studi Komparasi Perkara No:10/G/2010/PTUN-YK Dalam Perkara Mutasi Guru Dengan Perkara No:06/G/2013/PTUN-YK Dalam Perkara Ralat SK Menteri Kehutanan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record