Show simple item record

dc.contributor.authorHasanuddin Muhammad, 13912079
dc.date.accessioned2018-07-16T12:23:31Z
dc.date.available2018-07-16T12:23:31Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8777
dc.description.abstractSemenjak pertama kali Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa Perbankan Syariah sampai pada hari ini, sengketa Perbankan Syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama relatif sedikit. Seperti di Pengadilan Agama Bantul dari tahun 2007 sampai 2015 baru ada 7 perkara ekonomi syariah yang ditangani. Di Pengadilan Agama Sleman belum pernah menangani perkara ekonomi syariah, dan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta baru menangani 1 perkara ekonomi syariah. Pada Tingkat Mahkamah Agung dari baru 2 perkara. Padahal perkembangan Perbankan Syariah cukup baik, hal ini tentu menimbulkan potensi besar terkait sengketa yang akan terjadi antara pihak kreditor dengan debitor. Minimnya kasus ini menjadi persoalan apa yang sebenarnya terjadi dengan Pengadilan Agama dalam menangani permasalahan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah. Apakah institusi Pengadilan Agama yang bermasalah atau ada faktor lainnya. Hal ini yang penulis teliti dalam karya ilmiah ini. Dari masalah ini penulis juga mencoba memberikan solusi agar ke depan Pengadilan Agama dapat menjadi lembaga pengadil yang memberi keadilan bagi masyarakat para pencari keadilan. Jenis penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris yaitu mengkaji masalah dari perspektif normatif teoritik dan juga melihat dalam praktiknya. Kemudian menganalisa hasil penelitian untuk mendapatkan suatu hasil kajian yang komprehensif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum juga berasal dari lapangan diperoleh melalui wawancara. Teknik pengolahan bahan menggunakan metode interpretasi dan konstruksi hukum. Analisa menggunakan metode kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada permasalahan di dalam institusi Pengadilan Agama yaitu belum ada hukum acara khusus yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah merujuk pada hukum acara Peradilan Umum. Pada dalam beberapa hal ada pertentangan antara hukum acara Peradilan Umum dengan hukum acara Islam yang didasarkan pada prinsip syariah. Antara lain yang bertentangan adalah masalah alat bukti, kewajiban adanya sumpah dan permasalahan jumlah saksi. Selain itu juga ada permasalahan tentang dualisme kewenangan menetapkan eksekusi putusan Basyarnas yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan juga permasalahan budaya hukum masyarakat terhadap Perbankan Syariah sehingga berdampak kepada minimnya perkara Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Untuk itu ke depan perlu menerbitkan peraturan yang baru agar permasalahan ini dapat diatasi. Terutama peraturan mengenai hukum acara yang mengatur proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan peraturan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan eksekusi putusan Basyarnas. Pemerintah dan para stake holder Perbankan Syariah perlu bekerja sama untuk memperbaiki citra Perbankan Syariah terutama permasalahan sistem bagi hasil perlu ditingkatkan sebagai ciri Perbankan Syariah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record