dc.description.abstract | Semenjak pertama kali Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa
Perbankan Syariah sampai pada hari ini, sengketa Perbankan Syariah yang
ditangani oleh Pengadilan Agama relatif sedikit. Seperti di Pengadilan Agama
Bantul dari tahun 2007 sampai 2015 baru ada 7 perkara ekonomi syariah yang
ditangani. Di Pengadilan Agama Sleman belum pernah menangani perkara
ekonomi syariah, dan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta baru menangani 1
perkara ekonomi syariah. Pada Tingkat Mahkamah Agung dari baru 2 perkara.
Padahal perkembangan Perbankan Syariah cukup baik, hal ini tentu menimbulkan
potensi besar terkait sengketa yang akan terjadi antara pihak kreditor dengan
debitor. Minimnya kasus ini menjadi persoalan apa yang sebenarnya terjadi
dengan Pengadilan Agama dalam menangani permasalahan penyelesaian sengketa
Perbankan Syariah. Apakah institusi Pengadilan Agama yang bermasalah atau ada
faktor lainnya. Hal ini yang penulis teliti dalam karya ilmiah ini. Dari masalah ini
penulis juga mencoba memberikan solusi agar ke depan Pengadilan Agama dapat
menjadi lembaga pengadil yang memberi keadilan bagi masyarakat para pencari
keadilan.
Jenis penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif dan pendekatan empiris yaitu mengkaji masalah dari
perspektif normatif teoritik dan juga melihat dalam praktiknya. Kemudian
menganalisa hasil penelitian untuk mendapatkan suatu hasil kajian yang
komprehensif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan kepustakaan yang
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Bahan hukum juga berasal dari lapangan diperoleh melalui wawancara. Teknik
pengolahan bahan menggunakan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
Analisa menggunakan metode kualitatif dengan menarik kesimpulan
menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada permasalahan di dalam institusi
Pengadilan Agama yaitu belum ada hukum acara khusus yang mengatur tentang
proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Selama
ini Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah merujuk
pada hukum acara Peradilan Umum. Pada dalam beberapa hal ada pertentangan
antara hukum acara Peradilan Umum dengan hukum acara Islam yang didasarkan
pada prinsip syariah. Antara lain yang bertentangan adalah masalah alat bukti,
kewajiban adanya sumpah dan permasalahan jumlah saksi. Selain itu juga ada
permasalahan tentang dualisme kewenangan menetapkan eksekusi putusan
Basyarnas yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan juga
permasalahan budaya hukum masyarakat terhadap Perbankan Syariah sehingga
berdampak kepada minimnya perkara Perbankan Syariah di Pengadilan Agama.
Untuk itu ke depan perlu menerbitkan peraturan yang baru agar permasalahan ini
dapat diatasi. Terutama peraturan mengenai hukum acara yang mengatur proses
penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan peraturan
mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan eksekusi putusan
Basyarnas. Pemerintah dan para stake holder Perbankan Syariah perlu bekerja
sama untuk memperbaiki citra Perbankan Syariah terutama permasalahan sistem
bagi hasil perlu ditingkatkan sebagai ciri Perbankan Syariah. | en_US |