dc.description.abstract | TNI merupakan salah satu organ yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia
yang bertugas menjaga, melindungi dan mempertahankan keamanan serta kedaulatan
negara. Di dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban terhadap negara TNI
pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan
yang harus dihadapi prajurit tersebut adalah melakukan perbuatan menarik dirinya
dari pelaksanaan kewajiban dinasnya. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap
kinerja dan profesionalisme TNI itu sendiri, dimana apabila perbuatan itu terus
berlangsung akan membawa dampak yang cukup besar jika ditinjau dari aspeknya.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu apa yang dimaksud dengan desersi, faktor apa
saja yang menjadi penyebabnya, akibat serta proses penyelesaian tindak pidana
militer di wilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan upaya-upaya yang
dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi tersebut. Disamping itu
akan dibahas juga urgensi dan implementasi percepatan penyelesaian perkara desersi
serta pengaruhnya terhadap masyarakat, lingkungan dan satuan. Desersi dilakukan
oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam
(intern) maupun yang datang dari luar (ekstern). Cara prajurit tersebut melakukan
tindak pidana desersi bermacam, ada yang memalsukan surat jalan dan ada dengan
cara kabur dari baraknya pada malam hari. Dengan terjadinya desersi ini akan
membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi
masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer
desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum
militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer dan upaya yang dapat
dilakukan dalam menanggulanginya dapat dilakukan secara preventif yaitu
merupakan upaya pencegahan timbulnya desersi dan ada pula secara reprensif yaitu
upaya menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi. Sehingga
dengan adanya upaya tersebut diharapkan perbuatan desersi tersebut dapat dicegah
timbulnya, oleh karena itu butuh perhatian yang serius dari para atasan baik yang
berada di lingkungan kerja si prajurit tersebut maupun yang berada di luar kesatuan
dari prajurit, serta dibutuhkan perhatian dan peran dari pemerintah untuk dapat
mengatasi segala permasalahan yang terjadi. Metode yang digunakan penulis dalam
menyusun penulisan ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan penyajian
data yang diperoleh secara lengkap dengan memberikan gambaran data dan
melakukan analisis terhadap data. Kedua, yaitu teknik pengumpulan data berupa
penelitian kepustakaan, penelitian lapangan (penelitian terhadap putusan Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta selam Tri Wulan II tahun 2012) . Ketiga, metode
pengolahan data yaitu data penelitian yang diperoleh akan dikelola dan dianalisis
secara kualitatif. | en_US |