Show simple item record

dc.contributor.authorHanggonotomo, 10912589
dc.date.accessioned2018-07-16T12:19:10Z
dc.date.available2018-07-16T12:19:10Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8771
dc.description.abstractTNI merupakan salah satu organ yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang bertugas menjaga, melindungi dan mempertahankan keamanan serta kedaulatan negara. Di dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban terhadap negara TNI pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan yang harus dihadapi prajurit tersebut adalah melakukan perbuatan menarik dirinya dari pelaksanaan kewajiban dinasnya. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalisme TNI itu sendiri, dimana apabila perbuatan itu terus berlangsung akan membawa dampak yang cukup besar jika ditinjau dari aspeknya. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apa yang dimaksud dengan desersi, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya, akibat serta proses penyelesaian tindak pidana militer di wilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi tersebut. Disamping itu akan dibahas juga urgensi dan implementasi percepatan penyelesaian perkara desersi serta pengaruhnya terhadap masyarakat, lingkungan dan satuan. Desersi dilakukan oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam (intern) maupun yang datang dari luar (ekstern). Cara prajurit tersebut melakukan tindak pidana desersi bermacam, ada yang memalsukan surat jalan dan ada dengan cara kabur dari baraknya pada malam hari. Dengan terjadinya desersi ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer dan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulanginya dapat dilakukan secara preventif yaitu merupakan upaya pencegahan timbulnya desersi dan ada pula secara reprensif yaitu upaya menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi. Sehingga dengan adanya upaya tersebut diharapkan perbuatan desersi tersebut dapat dicegah timbulnya, oleh karena itu butuh perhatian yang serius dari para atasan baik yang berada di lingkungan kerja si prajurit tersebut maupun yang berada di luar kesatuan dari prajurit, serta dibutuhkan perhatian dan peran dari pemerintah untuk dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun penulisan ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan penyajian data yang diperoleh secara lengkap dengan memberikan gambaran data dan melakukan analisis terhadap data. Kedua, yaitu teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, penelitian lapangan (penelitian terhadap putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta selam Tri Wulan II tahun 2012) . Ketiga, metode pengolahan data yaitu data penelitian yang diperoleh akan dikelola dan dianalisis secara kualitatif.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENYELESAIAN PERKARA PIDANA MILITER DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record