dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji kedudukan Peraturan Desa setelah lahirnya Undang-undang
Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan implikasi Peraturan Desa setelah lahirnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian Normatif yaitu penelitihan yang dilakukan
dengan menyusun bahan-bahan yuridis Normatif. Penelitian ini dengan pendekatan
perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah khususnya yang
mengatur tentang desa. Disamping itu penulis juga melakukan penelitian yang dilakukan di
Desa mengenai pembuatan peraturan Desa .Dari hasil penelitihan menyimpulkan :
Pertama, Peraturan Desa tetap ada di desa walaupun tidak muncul di Hirarki UU 1Vo. 12
Tahun 20 1 1 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi bersandar pada
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 209 disebutkancc Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, Implikasi Peraturan Desa
setelah berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun 201 1 tentang Tata Urutan Perundang
Undangan membawa implikasi peraturan desa tidak lagi menjadi bagian dari Peraturan
Daerah. Namun dalam pelaksanaannya Peraturan Desa tetap mendasarkan pada Undang-
Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum peraturan
desa. Disamping itu Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa juga
menjadi sumber hukum pembentukan Peraturan Desa. Dengan demikian, pemerintah Desa
masih tetap berwenang menerbitkan Peraturan Desa. | en_US |