dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang alasan pemohon mengajukan permohonan uji Materi
UU No. 42 Tahun 2008. Selanjutnya juga mengkaji tentang dasar pertimbangan Hakim
dalam mengeluarkan Putusan No. 50/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian UU No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Presiden terhadap UUD 1945. Teori-teori yang
melandasi dalam penelitian ini adalah Teori Konstitusi, Sistem Pemilu, Sistem
Pemerintahan serta Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan jika
dilihat dari objek kajian dan orientasi yang hendak dicapai, maka penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka mengandalkan datanya dari buku, jurnal, arsip,
dokumen, news. Selain itu, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan analisis kasus,
hal ini bertujuan untuk menelaah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi
secara lebih fokus dan mendalam.
Melalui penelitian ini, diperoleh dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah
yang diajukan. 1). Alasan Pemohon mengajukan Uji Materi UU No. 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah karena terkait dengan
kondisi dalam Pilpres 2014 hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pemohon, jika Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 dilaksanakan dalam
Pilpres 2014, maka apabila tidak ada yang memenuhi ketentuan tersebut, maka akan
diadakan pilpres putaran kedua yang kembali diikuti oleh calon Presiden dan Wakil
Presiden yang sama. Hal tersebut akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan
ketidakstabilan politik serta dapat menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di
kalangan akar rumput. 2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan Putusan No.
50/PUU-XII/2014 adalah jika hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, maka hal tersebut telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh
daerah di Indonesia, dikarenakan calon Presiden sudah didukung oleh gabungan partai
politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
Karenanya, ketentuan dalam Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tidak perlu
digunakan dalam kondisi hanya terdapat dua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. | en_US |