Show simple item record

dc.contributor.authorFitrah Bukhari, 13912055
dc.date.accessioned2018-07-16T12:07:29Z
dc.date.available2018-07-16T12:07:29Z
dc.date.issued2015-02-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8746
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang alasan pemohon mengajukan permohonan uji Materi UU No. 42 Tahun 2008. Selanjutnya juga mengkaji tentang dasar pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan Putusan No. 50/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Presiden terhadap UUD 1945. Teori-teori yang melandasi dalam penelitian ini adalah Teori Konstitusi, Sistem Pemilu, Sistem Pemerintahan serta Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan jika dilihat dari objek kajian dan orientasi yang hendak dicapai, maka penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka mengandalkan datanya dari buku, jurnal, arsip, dokumen, news. Selain itu, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan analisis kasus, hal ini bertujuan untuk menelaah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara lebih fokus dan mendalam. Melalui penelitian ini, diperoleh dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. 1). Alasan Pemohon mengajukan Uji Materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah karena terkait dengan kondisi dalam Pilpres 2014 hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pemohon, jika Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 dilaksanakan dalam Pilpres 2014, maka apabila tidak ada yang memenuhi ketentuan tersebut, maka akan diadakan pilpres putaran kedua yang kembali diikuti oleh calon Presiden dan Wakil Presiden yang sama. Hal tersebut akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan ketidakstabilan politik serta dapat menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di kalangan akar rumput. 2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan Putusan No. 50/PUU-XII/2014 adalah jika hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka hal tersebut telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia, dikarenakan calon Presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Karenanya, ketentuan dalam Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tidak perlu digunakan dalam kondisi hanya terdapat dua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectUji Materien_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.subjectPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidenen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MK RI NO.50/PUUXII/ 2014 TENTANG PENGUJIAN UU NO. 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TERHADAP UUD 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record