dc.description.abstract | Pengertian “Dikuasai oleh Negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh
negara dalam arti luas yaitu (1) Negara merumuskan kebijaksanaan (beleid); (2) Negara
melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad); Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh
negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut
fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie); (3) Negara melakukan
pengaturan (regelendaad); Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah; (4) Negara
melakukan pengelolaan (beheersdaad) Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen
kelembagaan, yang melaluinya Negara, Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan;
(5) Negara melakukan pengawasan (toezichthoudendaad); fungsi pengawasan oleh negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan
mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan
dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
Penelitian ini berusaha melakukan interpretasi mendalam terhadap kalusula “Dikuasao oleh
Negara” dengan metode hermeneutika hukum serta mengelaborasi lebih lanjut perihal MK
dalam menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai batu uji terhadap undang-undang terkait
bidang ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang
Migas, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, UU No. 7 Tahun 2004 Tentang
Sumber Daya Air, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan UU No. 17 Tahun
2012 Tentang Perkoperasian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metoden
pendekatan, yaitu; metode pendekatan historis, metode pendekatan kasus, dan metode
pendekatan undang-undang. Dengan menelusuri bahan pustaka dan putusan-putusan MK, yang
dianalisis dengan metode interpretasi hukum (hermeneutika hukum) untuk memberikan
gambaran-gambaran (deskripsi) serta pola dalam konstruksi makna “Dikuasai oleh Negara” di
dalam Pasal 33 UUD 1945 dan dalam tafsiran putusan MK.
Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar demokrasi
ekonomi di Indonesia telah mengalami dinamika, baik sebelum perubahan maupun sesudah
amandemen. MK dalam memberikan interpretasi terhadap permohonan judicial review undangundang
yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya, selalu
identik berpangkal pada penafsiran frase “dikuasai negara” yang tertuang di dalam ayat (2)
dan ayat (3) Pasal 33 UUD 1945. Konsistensi MK dalam menguji konstitusionalitas undangundang
yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai batu uji, terwujud dalam interpretasi
MK perihal konsepsi penguasaan negara, yang seiring berjalannya waktu telah mengalami
eskalasi signifikan dalam rangka mengokohkan bangunan demokrasi ekonomi di Indonesia.
Namun di sisi lain, masih terdapat ketidakcermatan MK dalam membangun interpretasi
konstitusionalnya. Ketidakjelasan legal reasoning MK dalam melakukan interpretasi terhadap
Pasal 33 UUD 1945 turut mempengaruhi upaya memperkokoh konsepsi demokrasi ekonomi di
Indonesia. | en_US |