dc.description.abstract | Perkembangan perekonomian di Indonesia yang begitu kompleks
menuntut kita untuk turut serta didalamnya. Salah satu cara meningkatkan
perkembangan perekonomian yaitu melalui lembaga keuangan perbankan.
Perbankan yang turut andil dalam kancah peningkatan perekonomian salah
satunya yaitu BRI Syariah Cabang Yogyakarta yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariah dengan pokok kegiatan sebagai penghimpun dan penyalur dana.
Salah satu produk penyaluran dana adalah pembiayaan musyarakah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
konstruksi hukum pembiayaan musyarakah dan kedudukan jaminan dalam
pembiayaan musyarakah pada BRI Syariah Cabang Yogyakarta.
Penulisan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan
untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara dan mengajukan
daftar pertanyaan kepada subjek penelitian. Selanjutnya seluruh data dianalisis
secara deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Konstruksi hukum pembiayaan
musyarakah adalah hubungan antar Syarik yaitu antara nasabah dan Bank untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian
keuntungan dan kerugian diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya. Kedudukan masing-masing pihak adalah sebagai
pemodal dengan kewenangan yang berbeda sebagaimana telah disepakati dalam
akad. Nasabah sebagai pemodal sekaligus pelaku usaha sedangkan Bank sebagai
pemodal saja tanpa ikut serta dalam pengelolaan usaha bersama. Bank sebagai
pengawas yang setiap saat diperbolehkan untuk melaksanakan pemeriksaan
terhadap administrasi pembukuan serta kondisi perusahaan. (2) Kedudukan
jaminan dalam pembiayaan musyarakah pada Bank Rakyat Indonesia Cabang
Syariah Yogyakarta adalah wajib berdasarkan prinsip Al Mashaalih Al Mursalah
yaitu mengacu pada kebutuhan, kepentingan, kebaikan dan maslahat umum
selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, dan membawa pada kebaikan
bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain
secara umum. Secara yuridis pihak Bank BRI Syariah berpegang pada ketentuan
pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 dan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai payung hukum yang
mengatur mengenai kegiatan perbankan Syariah di Indonesia; | en_US |