dc.description.abstract | Latar belakang penulisan Tesis ini adalah pada tanggal 7 Juli 2008
dalam Rapat Paripurna, DPRD menyampaikan keputusan berupa
Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Akhir Masa Jabatan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2004-2009 tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2009
dalam Rapat Paripurna, DPRD menyampaikan keputusan berupa
Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Akhir Tahun Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2004-2009 tersebut. Rumusan masalahnya antara
lain: 1. Bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban Bupati Kabupaten
Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009? 2. Bagaimana
kekuatan hukum Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan dan Akhir Tahun
Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat
Periode 2004-2009? Kerangka teori yang digunakan antara lain: Teori
Demokrasi, Konsep Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Konsep
Pertanggungjawaban dalam Hukum Publik Metode yang digunakan dalam
penelitian ini meliputi: Pertarnu, jenis penelitian adalah Penelitian Hukum
orm mat if; Kedua, obyek penelitian antara lain: bentuk-bentuk
pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi
Barat Periode 2004-2009 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
kekuatan hukum Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan dan Akhir Tahun
Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat
Periode 2004-2009; Ketiga, subyek penelitian adalah Kepala Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Baratlyang mewakili dan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Provinsi Sulawesi Baraffyang mewakili; Keempat, sumber data terdiri dari:
sumber data primer dan sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari:
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; Kelima, metode pengumpulan
data terdiri dari studi pustaka dan wawancara; Keenam, pendekatan
penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni mengkaji
peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi yang berhubungan
dengan permasalahan yang diteliti; serta Ketujuh, metode analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian bahwa kekuatan hukum
Keputusan DPRD Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat
lemah. Keputusan DPRD hanya berupa rekomendasi yang bersifat evaluatif
untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
Selain itu, Keputusan DPRD tidak menimbulkan akibat hukum artinya
Kepala Daerah tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan
DPRD yang berupa rekomendasi tersebut. Walaupun demikian, yang perlu
diperhatikan adalah meskipun hanya bersifat laporan, tetapi DPRD tetap
berwenang meminta LKPj tersebut dalam rangka penyelenggaraan fungsi
pengawasan (control) yang dimiliki oleh DPRD secara kelembagaan. | en_US |