Show simple item record

dc.contributor.authorPUTERA ASTOMO, 10912553
dc.date.accessioned2018-07-16T11:33:24Z
dc.date.available2018-07-16T11:33:24Z
dc.date.issued2011-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8713
dc.description.abstractLatar belakang penulisan Tesis ini adalah pada tanggal 7 Juli 2008 dalam Rapat Paripurna, DPRD menyampaikan keputusan berupa Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009 tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna, DPRD menyampaikan keputusan berupa Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009 tersebut. Rumusan masalahnya antara lain: 1. Bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009? 2. Bagaimana kekuatan hukum Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan dan Akhir Tahun Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009? Kerangka teori yang digunakan antara lain: Teori Demokrasi, Konsep Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Konsep Pertanggungjawaban dalam Hukum Publik Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Pertarnu, jenis penelitian adalah Penelitian Hukum orm mat if; Kedua, obyek penelitian antara lain: bentuk-bentuk pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kekuatan hukum Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan dan Akhir Tahun Anggaran 2008 Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009; Ketiga, subyek penelitian adalah Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Baratlyang mewakili dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Baraffyang mewakili; Keempat, sumber data terdiri dari: sumber data primer dan sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; Kelima, metode pengumpulan data terdiri dari studi pustaka dan wawancara; Keenam, pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti; serta Ketujuh, metode analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian bahwa kekuatan hukum Keputusan DPRD Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat lemah. Keputusan DPRD hanya berupa rekomendasi yang bersifat evaluatif untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Selain itu, Keputusan DPRD tidak menimbulkan akibat hukum artinya Kepala Daerah tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan DPRD yang berupa rekomendasi tersebut. Walaupun demikian, yang perlu diperhatikan adalah meskipun hanya bersifat laporan, tetapi DPRD tetap berwenang meminta LKPj tersebut dalam rangka penyelenggaraan fungsi pengawasan (control) yang dimiliki oleh DPRD secara kelembagaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ( Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Periode 2004-2009 )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record