Show simple item record

dc.contributor.authorEKO PURNOMO, 15921009
dc.date.accessioned2018-07-16T11:23:50Z
dc.date.available2018-07-16T11:23:50Z
dc.date.issued2017-03-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8701
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perolehan hak atas tanah terhadap tanah timbul di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan serta bagaimana penegakan hukum atas penguasaan tanah timbul tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melihat kepada aspek penerapan hukum itu sendiri ditengah masyarakat, ataupun suatu kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan empirik dan pendekatan perundang-undangan. Data Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pegumpulan datanya dengan cara melakukan wawancara langsung dengan narasumber dilapangan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme perolehan hak atas tanah timbul di Kabupaten Barru khususnya Kelurahan Mangkoso dan Desa Lawallu sampai saat ini masih berdasarkan hukum adat/kebiasaan setempat. Hal ini dibuktikan karena tidak adanya masyarakat yang memiliki izin secara langsung dari aparat pemerintah yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Barru. Menurut ketentuan hukum secara yuridis formal pada prinsipnya langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah timbul sama dengan permohonan hak atas tanah negara pada umumnya, namun untuk tanah timbul yang berada di pesisir pantai harus melihat peraturan yang berkaitan dengan penguasaan tanah daerah pesisir dan rencana tata ruang wilayah. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru sejauh ini belum melakukan inventarisasi tanah timbul sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala Banda Pertanahan Nasional Nomor 410-1923 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Reklamasi. Sementara itu masyarakat yang menguasai tanah timbul belum ada yang melaporkan tanah timbul yang dikuasainya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat setempat belum sepenuhnya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan penegakan hukum atas penguasaan tanah timbul di Kabupaten Barru belum berjalan secara optimal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectperolehanen_US
dc.subjecthukumen_US
dc.subjecttanah timbulen_US
dc.subjectKabupaten Barruen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH TIMBUL DI KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record