dc.description.sponsorship | Pentingnya penelitian dengan topik “Implementasi Teori Pemidanaan
Dalam Putusan Perkara Psikotropika oleh Hakim di Pengadilan Negeri
Yogyakarta” didasarkan pada asumsi teoritis bahwa Putusan hakim tidak hanya
berisi pengambilan kesimpulan dari fakta-fakta hukum yang terbukti di
persidangan, juga tidak dapat didasarkan hanya pada perasaan hakim semata.
Harus ada justifikasi teori yang dapat dipertanggung-jawabkan oleh hakim
mengapa dia memutus seperti itu, sehingga dengan adanya teori pemidanaan,
dapat dijadikan tuntunan (guidance) oleh hakim dalam memutus suatu perkara
yang di hadapkan kepadanya. Sehingga putusannya tepat sasaran, efisien dan
efektif serta memenuhi rasa keadilan bagi semua stake-holder yang terlibat dalam
sistem peradilan pidana.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, apakah setiap
putusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara psikotropika sudah
mencerminkan dan menerapkan teori pemidanaan. Kedua, Teori-teori pemidanaan
apakah yang digunakan/dianut oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam
memutus perkara psikotropika. Ketiga, mengapa para hakim pada Pengadilan
Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara psikotropika menganut teori
pemidanaan tertentu.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan filosofis, pendekatan kasus dan pendekatan
komparatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) putusan Pengadilan
Negeri Yogyakarta dalam perkara psikoropika telah mencerminkan dan
menerapkan teori pemidanaan, yaitu teori pemidanaan retribusi, teori pemidanaan
penangkalan dan teori pemidanaan rehabilitasi, (2) teori pemidanaan yang dianut
oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara psikotropika
berdasarkan penelitian terhadap 80 buah putusan, ternyata yang paling dominan
adalah teori pemidanaan retribusi, yaitu sebanyak 75 buah putusan, sedangkan
teori pemidanaan penangkalan hanya diterapkan oleh hakim dalam 2 buah
putusan, dan teori pemidanaan rehabilitasi diterapkan oleh hakim dalam 3
putusan; (3) hakim menerapkan teori pemidanaan retribusi dalam putusan perkara
psikotropika dengan alasan bahwa hukuman merupakan suatu ganjaran yang patut
diterima oleh pelaku kejahatan yang telah merugikan kepentingan orang lain, di
samping itu, pidana berfungsi sebagai pembayaran kompensasi. | en_US |