Show simple item record

dc.contributor.authorEFFENDI MUKHTAR, 06912206
dc.date.accessioned2018-07-16T11:22:52Z
dc.date.available2018-07-16T11:22:52Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8698
dc.description.sponsorshipPentingnya penelitian dengan topik “Implementasi Teori Pemidanaan Dalam Putusan Perkara Psikotropika oleh Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta” didasarkan pada asumsi teoritis bahwa Putusan hakim tidak hanya berisi pengambilan kesimpulan dari fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, juga tidak dapat didasarkan hanya pada perasaan hakim semata. Harus ada justifikasi teori yang dapat dipertanggung-jawabkan oleh hakim mengapa dia memutus seperti itu, sehingga dengan adanya teori pemidanaan, dapat dijadikan tuntunan (guidance) oleh hakim dalam memutus suatu perkara yang di hadapkan kepadanya. Sehingga putusannya tepat sasaran, efisien dan efektif serta memenuhi rasa keadilan bagi semua stake-holder yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, apakah setiap putusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara psikotropika sudah mencerminkan dan menerapkan teori pemidanaan. Kedua, Teori-teori pemidanaan apakah yang digunakan/dianut oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara psikotropika. Ketiga, mengapa para hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara psikotropika menganut teori pemidanaan tertentu. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan filosofis, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara psikoropika telah mencerminkan dan menerapkan teori pemidanaan, yaitu teori pemidanaan retribusi, teori pemidanaan penangkalan dan teori pemidanaan rehabilitasi, (2) teori pemidanaan yang dianut oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memutus perkara psikotropika berdasarkan penelitian terhadap 80 buah putusan, ternyata yang paling dominan adalah teori pemidanaan retribusi, yaitu sebanyak 75 buah putusan, sedangkan teori pemidanaan penangkalan hanya diterapkan oleh hakim dalam 2 buah putusan, dan teori pemidanaan rehabilitasi diterapkan oleh hakim dalam 3 putusan; (3) hakim menerapkan teori pemidanaan retribusi dalam putusan perkara psikotropika dengan alasan bahwa hukuman merupakan suatu ganjaran yang patut diterima oleh pelaku kejahatan yang telah merugikan kepentingan orang lain, di samping itu, pidana berfungsi sebagai pembayaran kompensasi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectteori pemidanaanen_US
dc.subjectputusan pengadilanen_US
dc.subjectpsikotropikaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI TEORI PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN PERKARA PSIKOTROPIKA OLEH HAKIM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record