Show simple item record

dc.contributor.authorDian Puspa Mustikajati, 14921013
dc.date.accessioned2018-07-16T11:22:06Z
dc.date.available2018-07-16T11:22:06Z
dc.date.issued2016-01-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8695
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Penguatan Hak Terhadap Pemberian Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing (Pendafatran Hak Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Mengenai Mekanisme dan Proses)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas pemisahan horizontal terutaman terkait dengan bentuk penguatan dari Hak Milik satuan rumah susun bagi warga negara asing dan Untuk mengetahui kepemilikan rumah hunian atau tempat tinggal dengan status Hak Milik bagi warga negara asing di Indonesia berdasarkan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia telah mengakomodir asas pemisahan horizontal utamanya terkait prosedur pengurusan bukti hak atas bangunan serta bentuknya yang didalam praktek masih dilakukan dalam satu atap yakni Badan Pertanahan Nasional. Penulisan ini bersifat yuridis-diskriptif yaitu pendekatan berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan. Untuk melengkapi data yang diperoleh penelitian ini ditunjang dengan wawancara terhadap 3 (tiga) narasumber. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi disebabkan oleh kurang pahamnya pemerintah dalam mengkaji suatu peraturan perundang-undangan, sehingga kurang adanya pengimplementasian pemahaman yang ada di peraturan tersebut, hal ini membuat penerapan dari asas yang digunakan dalam peraturan tersebut kurang diakomodir, sehingga terjadi disintregrasi antara asas dengan norma. Kemudian mengenai penguatan hak terhadap kepemilikan satuan rumah susun, dalam perkembangan peraturan perundang-undangan yang cukup signifikan dari sebelum adanya undang-undang yang mengatur sampai ke adanya aturan yang mengatur secara implisit mengenai penguatan hak terhadap kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing. Bentuk penguatan terhadap pemberian Hak Milik atas satuan rumah susun bagi warga negara asing adalah dengan dibuatnya sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) sebagai alat bukti kepemilikan rumah susun tersebut. Asas pemisahan horisontal diimplementasikan dalam khasanah pengaturan mengenai rumah susun. Tetapi asas ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terintegrasi dengan asas perlekatan sebagaimana yang diterapkan dalam UUPA dengan tidak mengurangi makna dari landasan hukum pada Pasal 33 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pandangan mengenai “Pertanahan” jangan dimaknai secara sempit yang hanya berkaitan dengan tanah saja, melainkan harus memaknainya secara luas dimana pertanahan disini ialah konsep dari “agraria” dalam UUPA, sehingga sudah barang tentu Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan berkaitan dengan bumi (permukaan bumi [tanah], tubuh bumi di bawahnya [berkaitan dengan tambang], serta berada di bawah air), air (perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia), dan ruang angkasa (ruang di atas bumi dan air) termasuk juga mengenai pendaftaran rumah susun yang mana merupakan bagian dari “agraria”.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectAsas Pemisahan Horizontalen_US
dc.subjectWarga Negara Asingen_US
dc.subjectSatuan Rumah Susun ABSTRACTen_US
dc.titlePENGUATAN HAK TERHADAP PEMBERIAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGA NEGARA ASING (Pendaftaran hak rumah susun bagi warga negara asing mengenai mekanisme dan proses)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record