Show simple item record

dc.contributor.authorITA IRYANTI, 05912190
dc.date.accessioned2018-07-16T11:19:38Z
dc.date.available2018-07-16T11:19:38Z
dc.date.issued2008-05-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8686
dc.description.abstractPerkemtangan pemerintahan desa di Indonesia memiliki nilai yang sangat strategis berkaitiln dengan pertumbuhan demokratisasi dan perekonomian rakyat mengingat mayoritas masyarakat Indonesia merupakan penduduk pedesaan. Sistem pemerintahan desa telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda hingga reformasi. Dalam upaya pemberdayaan desa yang meliputi unsur pemerintahan dan masyarakat perlu otonomi desa dm eksistensi peraturan hukum, telah banyak peraturan perundangundangan dikeluarkan yang mengatur tentang otonomi desa mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan desa. Namun yang menjadi pertnasalahan adalah minimnya potensi desa dan kurang mempunyai aparatur desa yang mengimplementasikan peraturan desa yang sekaligus dipengaruhi oleh kultur masyardcat adat. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah: apakah bentuk perwujudan dan penerapan Otonomi Desa? Dan apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan otanomi desa? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bentuk perwujudan dan penerapan otonomi desa yarlg diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahur~2 004, dan apakah yang menjrdi penghambat dalam pelaksanaan otonomi desa. Metole penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis noamatif untuk mengetahui implementasi Otonomi Desa menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini mengambil lokasi pada 2 (dua) desa di kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Propinsi Riau yakni Desa Sendayan dan Desa Kampung Panjang yang tidak memspesifikasi sampel pada desa tertentu untuk dapat melihat fenomena dan karakteristik masing-masing desa secara utuh. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah Otonomi Desa telah berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, peran dari pemerintahan desa yakni Kepala Desa, BPD dan Lembaga Masyarakat Desa dalam membuat suatu keputusan dan kebijakan telah berjalan, hak penentu di aqyarakat desa. Tidak lagi tergantung kepada pemerintahan daerah, Bupati ataupun camat. Pemerintah propinsi mengeluarkan dana untuk honorer Kepala Desa dan juga pemerintah kabupaten sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten ada dana untuk pembayaran gaji kepala desa, BPD, Lembaga Masyarakat Desa serta pengurus PKK, pembangunan di desa berbentuk fisik merupakan tanggungjawab dari kabupaten. Penerapan peramran perundang-undangan (law enforcement), khususnya peraturan desa belum menunjukan hasil yang mel~luaskan walaupun peraturan desa tersebut sudah menjadi legitimasi kekuasaan pemerintahan desa untuk mengatur dan memberdayaltan pemerintahan desa, sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan porensi pemerintahan desa dengan pembinaan dari kabupaten dan pemerintahan pusat. Meskipun dana telah dikeluarkan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten namun untuk operasional Kepala Desa, BPD, dan Lembaga Masyarakat Desa belum memadai.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI OTONOMI DESA MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2004 (Studi Kasus Penerapan Otonomi Desa di Desa Sendayan dan Desa Kampung Panjang Kec. Kampar Utara Kabupaten Kampar Propinsi Riau)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record