Show simple item record

dc.contributor.authorEKA BUDIANTA, 11912666
dc.date.accessioned2018-07-16T11:11:21Z
dc.date.available2018-07-16T11:11:21Z
dc.date.issued2012-09-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8670
dc.description.abstractTesis ini berjudul “KONSTITUSIONALITAS MUATAN MATERI PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945”. Penulisan tesis ini bertujuan untuk meneliti mengenai Konstitusionalitas Pasal 52 (ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba terhadap Undang-Undang Dasar 1945, mengingat keberadaan dan keberlakuan Pasal 52 ayat (1) berdampak terhadap lapisan masyarakat di Negara Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pengusahaan kegiatan pertambangan dengan syarat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam dengan luas wilayah usaha pertambangan dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare. Bagi pemodal pelaku usaha menengah ke bawah yang berkecimpung di bidang pengelolaan dan pengusahaan pertambangan hak konstitusionalnya dirugikan karena untuk mendapatkan IUP eksplorasi mineral logam sangat sulit untuk memenuhi syarat dengan ketentuan luas minimal WIUP mineral logam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu; Bagaimana konstitusionalitas muatan materi Pasal 52 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menurut Undang-Undang Dasar 1945 ?; Bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pengujian uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi terhadap substansi Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ?. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti dengan menguraikan, membahas, temuan-temuan penelitian yang dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, ketentuan syarat dengan frasa dengan luas minimal 5.000 (lima ribu) hektare untuk mendapatkan IUP eksplorasi mineral logam sulit untuk dipenuhi oleh pemodal menengah ke bawah dan dapat dipenuhi pemodal yang memiliki dana yang besar, sehingga substansi yang terkandung dalam pasal tersebut adalah inkonstitusionalitas atau tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai keadilan, manfaat, keseimbangan tidak tercermin dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap hak asasi manusia sehingga UU No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba tidak dapat bisa berdiri sendiri karena harus dikaitkan dengan undang-undang lainnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 terhadap permohonan Pasal 52 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga ketentuan untuk kegiatan eksplorasi mineral logam memerlukan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam kegiatan pertambangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKONSTITUSIONALITAS MUATAN MATERI PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record