Show simple item record

dc.contributor.authorBAGUS ANWAR HIDAYATULLOH, 13912059
dc.date.accessioned2018-07-16T10:26:14Z
dc.date.available2018-07-16T10:26:14Z
dc.date.issued2014-12-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8640
dc.description.abstractUndang-undang yang telah lahir untuk meng-hundle pelaksanaan pemilu, mengalami gejolak politik akibat beberapa pihak merasa tidak puas terhadap klausula di beberapa pasal terkait Undang-undang tersebut. Pemilu di Indonesia diatur dengan Undang-undang pemilu yang selalu berubah-ubah karena kebutuhan perbaikan kualitas, karena pengaruh konfigurasi politik dan karena perubahan demografi-kependudukan dan peta pemerintahan. Maka dari itu, produk hukum pemilu tersebut mengalami pasang surut perubahan isi substansi pasalnya. Salah satunya dikarenakan adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa Undang-undang yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2009 dan 2014. Tetapi tidak semua permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi gugatannya diterima, ada yang ditolak dan ada pula yang dikabulkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan menjadi produk hukum baru yang akan diterapkan pada Pemilu 2009 dan 2014. Karena itu timbul suatu permasalahan: Bagaimana arah politik hukum sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014 dalam putusan Mahkamah Konstitusi? dan Apakah implikasi politik hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014? Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi lapangan sebagai pendukung berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah yang ada. Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini sejauh mungkin dapat mengetahui politik hukum sistem pemilihan umum dalam putusan mahkamah konstitusi secara detail yang bersumber dari beberapa aspek. Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut: Politik hukum sistem pemilu dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara umum lebih kepada arah penyelenggaraan negara yang berintikan pelaksanaan ketentuan sistem pemilu yang ada, termasuk penegasan aplikasi penerapan pemilu dengan sistem proporsional terbuka agar sesuai dengan substansi demokrasi pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang terkait dengan sistem pemilu tahun 2009 dan 2014, secara general sifat putusan MK lebih kepada penegakan untuk mencapai demokrasi substansial sedangkan demokrasi proseduralnya kurang begitu diperhatikan. Sehingga beberapa putusan MK tersebut mengabaikan sifat demokrasi prosedural guna mendapatkan demokrasi substansialnya, terutama dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Dan Putusan MK tersebut menimbulkan beberapa implikasi baik secara langsng maupun tidak langsung.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM SISTEM PEMILU DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI SISTEM PEMILU LEGISLATIF DAN PRESIDEN TAHUN 2009 DAN 2014)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record