Show simple item record

dc.contributor.authorBACHTIAR DWI RENDRA GRAHA, 11912762
dc.date.accessioned2018-07-16T10:25:39Z
dc.date.available2018-07-16T10:25:39Z
dc.date.issued2016-01-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8638
dc.description.abstractDi Kabupaten Trenggalek, masalah retribusi sektor pariwisata diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 ditegaskan bahwa Instansi Pemungut adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Trenggalek atau sebutan lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pemungutan. Namun di dalam kenyataannya di daerah objek wisata Pantai Cengkrong Kabupaten Trenggalek pemunggutan retribusi atau biaya masuk pantai tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri atau disebut Perum Perhutani KPH Kediri yang bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan “Argo Lestari” atau disebut LMDH “Argo Lestari” dan CV. Pandu Alam. Untuk itu diadakan penelitian hukum dengan metode pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana legalitas pemungutan retrisbusi obyek wisata yang dilakukan oleh LMDH Argo Lestari dan CV Pandu Alam, bagaimana penegakan hukum terhadap pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Adapun hasil penelitian sebagai berikut, pemungutan retrisbusi obyek wisata Pantai Cengkrong yang dilakukan oleh Perhutani bekerja sama dengan LMDH Argo Lestari dan CV Pandu Alam dilandasi Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Kehutanan karena wilayah Pantai Cengkrong maupun akses menuju Pantai Cengkrong masih merupakan wilayah hutan wisata. Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek juga mempunyai wewenang untuk mengelola wilayah pesisir pantai berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebenarnya yang berhak dikelola Perhutani hanyalah wilayah hutan saja bukan wilayah pesisir pantai, karena wilayah pesisir pantai merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penegakan hukum terhadap pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga tidak dapat dilakukan khususnya untuk Pantai Cenkrong. Hal ini dikarenakan wilayah Pantai Cengkrong merupakan kawasan hutan wisata / hutan manggrove yang dikelola oleh Perhutani berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan belum ada kerja sama operasi (KSO) antara Perhutani dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, yang sudah ada KSO dengan pihak Perhutani dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yaitu, Pantai Pelang, Guo Lowo, Pantai Karanggongso.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI KAWASAN WISATA PANTAI CENGKRONG DI TRENGGALEK OLEH LMDH AGRO LESTARI DAN CV. PANDU ALAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record