dc.description.abstract | Di Kabupaten Trenggalek, masalah retribusi sektor pariwisata diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 ditegaskan bahwa Instansi
Pemungut adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya Kabupaten
Trenggalek atau sebutan lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam
pemungutan. Namun di dalam kenyataannya di daerah objek wisata Pantai
Cengkrong Kabupaten Trenggalek pemunggutan retribusi atau biaya masuk pantai
tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan
Kediri atau disebut Perum Perhutani KPH Kediri yang bekerja sama dengan
Lembaga Masyarakat Desa Hutan “Argo Lestari” atau disebut LMDH “Argo
Lestari” dan CV. Pandu Alam. Untuk itu diadakan penelitian hukum dengan
metode pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana legalitas pemungutan retrisbusi obyek wisata yang dilakukan
oleh LMDH Argo Lestari dan CV Pandu Alam, bagaimana penegakan hukum
terhadap pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
Dan Olahraga
Adapun hasil penelitian sebagai berikut, pemungutan retrisbusi obyek
wisata Pantai Cengkrong yang dilakukan oleh Perhutani bekerja sama dengan
LMDH Argo Lestari dan CV Pandu Alam dilandasi Undang-Undang tentang
Pajak Daerah dan Undang-Undang Kehutanan karena wilayah Pantai Cengkrong
maupun akses menuju Pantai Cengkrong masih merupakan wilayah hutan wisata.
Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek juga mempunyai wewenang untuk
mengelola wilayah pesisir pantai berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebenarnya yang berhak
dikelola Perhutani hanyalah wilayah hutan saja bukan wilayah pesisir pantai,
karena wilayah pesisir pantai merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Penegakan hukum terhadap pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi Dan Olahraga tidak dapat dilakukan khususnya untuk Pantai
Cenkrong. Hal ini dikarenakan wilayah Pantai Cengkrong merupakan kawasan
hutan wisata / hutan manggrove yang dikelola oleh Perhutani berdasarkan
Undang-Undang Kehutanan dan belum ada kerja sama operasi (KSO) antara
Perhutani dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, yang sudah ada
KSO dengan pihak Perhutani dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
yaitu, Pantai Pelang, Guo Lowo, Pantai Karanggongso. | en_US |