Show simple item record

dc.contributor.authorMULYATNO, 07912305
dc.date.accessioned2018-07-16T10:24:13Z
dc.date.available2018-07-16T10:24:13Z
dc.date.issued2009-03-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8633
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesadaran hukurn dan respont masyarakat terhadap pelaksanaan pensertipikatan tanah secara massal melalui proyek LMPDP di Kabupaten Bantul. Selanjutnya diadakan evaluasi terhadap kegiatan tersebut, apakah pelaksanaan pendaftarm tanah sistimatik sudah sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta Peraturan Menteri Negara AgrariaIKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, sehingga akan diketahui sampai dirnana kesadaran hukuim masyarakat Kabupaten Bantul terhadap pemilikan hak atas tanahnya untuk disertipikatkan sehingga masyarakat akan terlindumgi secara hukum terhadap kepemjlikan hak atas tanahnya, . Obyek penelitian ini dilaksanakan diwilayah Kabupaten Bantul dan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis hukum, diiana sasarannya adalah langsung dimasyarakat yang desanya mendapatkan proyek LMPDP atau Ajudikasi. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Terhadap data yang ada dilakukan pembahasan secara kualitatif dan komprehensif. Analisis data sekunder dimulai dengan mendeskripsikan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan. Sistimatisasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan prinsip penalaran eksklusi. Selanjutnya dilakukan interprestasi, interprestasi sistimatis, interprestasi antisipasi. Evaluasi terakhir dengan melakukan penarikan kesimpulan secara induktif.. Hasil penelitian akan diketahui adanya perbedaan dalam proses pendaftaran tanah secara rutin di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistimatik melalui Preoyek LMPD. Pemohon apabila mendaftarkan tanahnya untuk disertipikatkan secara rutin hams aktif datang ke Kantor Pertanahan kabupaten Bantul, sedangkan dalam pendaftran tanah sistimatik pemohon atau masaryarkat cukup berada didesa, selain itu masyarakat dibebaskan dari biaya pendaftaran dan biaya ukur. Perbedaan yang lain adalah dalam penerbitan sertipikatnya, kalau di Proyek LMPDP yang menanda tangani seripikatnya adalah Ketua Panitia Ajudikasinya, bukan oleh Kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul. kesadaran hukum yang tinggi serta sosialisasi yang cukup kepada masyarakat mengenai arti pentingnya sertipikat; Hal tersebut berimplikasi terhadap keberhasilan pensertipikatan secara massal melalui ajudikasi di Kabupaten Bantul. Dalam penelitian karni yang kami fokuskan tahun 2006 dengan target 15.000 bidang sertipikat, ternyata melampui target yang ditetapkan yaitu 1 5.323 sertipikat. Hasil dari pelaksanaan pensertipikatan tanah sistimatik melalui LMPDP dapat berhasil dengan baik, ha1 ini berkaitan kerjasama yang baik antara pihak Badan Pertanahan Nasional, Pemda , Kecamatan , Desa, PPAT dan masyarkat sendiri, selain itu dengan merniliki sertipikat hak atas tanah maka akan terlindungi kepastian hukumnya dan hasilnya adanya peta desa lengkap serta dapat disajikan informasi mengenai data-data bidang tanahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIK DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record