dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesadaran
hukurn dan respont masyarakat terhadap pelaksanaan pensertipikatan tanah secara
massal melalui proyek LMPDP di Kabupaten Bantul. Selanjutnya diadakan evaluasi
terhadap kegiatan tersebut, apakah pelaksanaan pendaftarm tanah sistimatik sudah
sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 serta Peraturan Menteri Negara AgrariaIKepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 tahun 1997, sehingga akan diketahui sampai dirnana kesadaran
hukuim masyarakat Kabupaten Bantul terhadap pemilikan hak atas tanahnya untuk
disertipikatkan sehingga masyarakat akan terlindumgi secara hukum terhadap
kepemjlikan hak atas tanahnya,
. Obyek penelitian ini dilaksanakan diwilayah Kabupaten Bantul dan
menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis hukum, diiana sasarannya adalah
langsung dimasyarakat yang desanya mendapatkan proyek LMPDP atau Ajudikasi.
Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Terhadap data yang ada
dilakukan pembahasan secara kualitatif dan komprehensif. Analisis data sekunder
dimulai dengan mendeskripsikan bahan hukum primer yang berupa peraturan
perundang-undangan. Sistimatisasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan
prinsip penalaran eksklusi. Selanjutnya dilakukan interprestasi, interprestasi
sistimatis, interprestasi antisipasi. Evaluasi terakhir dengan melakukan penarikan
kesimpulan secara induktif..
Hasil penelitian akan diketahui adanya perbedaan dalam proses pendaftaran
tanah secara rutin di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sistimatik melalui Preoyek LMPD. Pemohon apabila
mendaftarkan tanahnya untuk disertipikatkan secara rutin hams aktif datang ke
Kantor Pertanahan kabupaten Bantul, sedangkan dalam pendaftran tanah sistimatik
pemohon atau masaryarkat cukup berada didesa, selain itu masyarakat dibebaskan
dari biaya pendaftaran dan biaya ukur. Perbedaan yang lain adalah dalam penerbitan
sertipikatnya, kalau di Proyek LMPDP yang menanda tangani seripikatnya adalah
Ketua Panitia Ajudikasinya, bukan oleh Kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul.
kesadaran hukum yang tinggi serta sosialisasi yang cukup kepada masyarakat
mengenai arti pentingnya sertipikat; Hal tersebut berimplikasi terhadap keberhasilan
pensertipikatan secara massal melalui ajudikasi di Kabupaten Bantul. Dalam
penelitian karni yang kami fokuskan tahun 2006 dengan target 15.000 bidang
sertipikat, ternyata melampui target yang ditetapkan yaitu 1 5.323 sertipikat.
Hasil dari pelaksanaan pensertipikatan tanah sistimatik melalui LMPDP dapat
berhasil dengan baik, ha1 ini berkaitan kerjasama yang baik antara pihak Badan
Pertanahan Nasional, Pemda , Kecamatan , Desa, PPAT dan masyarkat sendiri, selain
itu dengan merniliki sertipikat hak atas tanah maka akan terlindungi kepastian
hukumnya dan hasilnya adanya peta desa lengkap serta dapat disajikan informasi
mengenai data-data bidang tanah | en_US |