dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT
MENGKONSUMSI JAMU TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DI
WONOSOBO.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya masyarakat di Wonosobo
khususnya konsumen jamu tradisional yang mengkonsumsi jamu tradisional
berbahan kimia di Wonosobo, konsumen jamu tradisional tersebut sudah
seharusnya diberikan perlindungan hukum karena sering kali tidak berdaya dalam
menghadapi kegiatan perdagangan sehari-hari, didalam prakteknya kegiatan
tersebut tanpa adanya suatu upaya perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu
peraturan perundang-undangan memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen
untuk melakukan suatu upaya hukum jika mengalami kerugian yang diakibatkan
oleh produsen atau para pelaku usaha.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah perlindungan konsumen yang mengalami kerugian akibat
mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia diWonosobo.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif
yaitu metode untuk melihat permasalahan dari sumber hukum tertulis dengan
menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif yaitu analisis yang bertujuan
menjelaskan dengan sejelas-jelasnya permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini Perlindungan hukum terhadap
konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi jamu tradisional
berbahan kimia di Wonosobo dijamin oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, Undang-Undang No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan
dibawah Undang-Undang ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28
Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan selanjutnya peraturan
dari Menteri Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
246/Menkes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan
Pendaftaran Obat Tradisional sehingga tercipta kepastian hukum terhadap segala
perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya
berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau
menentukan pilihannya atas barang dan atau jasa, kebutuhannya serta
mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku
pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. | en_US |