Show simple item record

dc.contributor.authorASNI MERIYENTI, 10.912.578
dc.date.accessioned2018-07-16T10:22:38Z
dc.date.available2018-07-16T10:22:38Z
dc.date.issued2012-08-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8628
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI JAMU TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DI WONOSOBO. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya masyarakat di Wonosobo khususnya konsumen jamu tradisional yang mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia di Wonosobo, konsumen jamu tradisional tersebut sudah seharusnya diberikan perlindungan hukum karena sering kali tidak berdaya dalam menghadapi kegiatan perdagangan sehari-hari, didalam prakteknya kegiatan tersebut tanpa adanya suatu upaya perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu peraturan perundang-undangan memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen untuk melakukan suatu upaya hukum jika mengalami kerugian yang diakibatkan oleh produsen atau para pelaku usaha. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia diWonosobo. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu metode untuk melihat permasalahan dari sumber hukum tertulis dengan menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif yaitu analisis yang bertujuan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari hasil penelitian ini Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia di Wonosobo dijamin oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan dibawah Undang-Undang ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan selanjutnya peraturan dari Menteri Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional sehingga tercipta kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan atau jasa, kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI JAMU TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DI WONOSOBOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record